Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Nasdem Berharap Eks Laskar FPI Bisa Berdakwah Secara Santun
    News

    Nasdem Berharap Eks Laskar FPI Bisa Berdakwah Secara Santun

    December 30, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Nasdem Berharap Eks Laskar FPI Bisa Berdakwah Secara Santun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com– Keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Bahkan politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago meyakini masyarakat sudah menunggu-nunggu keputusan itu.

    “Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI,” kata Irma kepada wartawan, Rabu (30/12).

    Bahkan, Irma mengajak masyarakat yang sempat bergabung dengan FPI agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh. Dia yakin dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat. Ke depan, dia berharap tidak ada lagi provokasi, intimidasi, dan radikalisme.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meyakini pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI. “Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” ujarnya.

    Diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. Pasal 59 Ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

    Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI

    Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama

    Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam pasal selanjutnya, kata dia, terutama pasal 61 disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu. Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas rekam jejak FPI yang melanggar peraturan.

    “Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya. Soal keterlibatan beberapa anggotanya dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain,” pungkas Ace.

    Sedangkan Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq mengatakan, langkah pemerintah membubarkan FPI semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.

    “Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah,” ujar Maman.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorlantas Gelar Rapid Antigen Random Check Gratis di Anyer
    Next Article Kinerja Positif, KPPU Beri Kontribusi Pendapatan Negara Sebesar Rp 35,9 M – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.