Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»NasDem Tepis Pasal Penghinaan Presiden untuk Lindungi Jokowi
    News

    NasDem Tepis Pasal Penghinaan Presiden untuk Lindungi Jokowi

    February 7, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    NasDem Tepis Pasal Penghinaan Presiden untuk Lindungi Jokowi

    Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi

    Jakarta – Partai NasDem menepis dugaan terkait pasal penghinaan presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dalam rangka melindungi Presiden Jokowi.

    Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi mengatakan, persetujuan NasDem dan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pasal tersebut bukan dalam rangka melindungi Presiden Jokowi.

    “Jangan sekali-kali berpikir bahwa kalau kami setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini baru efektif dua tahun setelah disahkan,” kata Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2).

    Bahkan, Ia mengklaim, seluruh anggota fraksi yang ada dalam tim perumus (Timsus) RKUHP setuju dengan pencantuman pasal pengginaan presiden. Menurutnya, tidak benar jika ada yang mengatakan hanya NasDem dan PDIP yang menyetujui pasal tersebut.

    “Anggota fraksi yang hadir di Timus, semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat. Semua fraksi setuju, jadi tidak benar yang seperti itu,” tegasnya.

    Diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam RKUHP. Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

    Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas di pasal selanjutnya dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.

    Dimana, berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

    Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    TAGS : Pasal Penghinaan Presiden KUHP Jokowi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28868/NasDem-Tepis-Pasal-Penghinaan-Presiden-untuk-Lindungi-Jokowi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBB Ingatkan Indonesia soal Pelanggaran HAM
    Next Article Kehadiran Anak TK di DPR Bikin Suasana Politik jadi Cair
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.