Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Nasib Adam Deni Ditentukan dalam Sidang Putusan Siang ini
    Entertainment

    Nasib Adam Deni Ditentukan dalam Sidang Putusan Siang ini

    June 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Nasib Adam Deni Ditentukan dalam Sidang Putusan Siang ini 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik pelanggaran atas UU ITE dengan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Herwanto.

    “Iya sidang putusan siang ini pukul 13.00 WIB,” kata Herwanto kepada JawaPos.com, Selasa (28/6).

    Sidang putusan ini akan menentukan nasib Adam Deni dan Ni Made dalam kasus tersebut. Orang tua Adam Deni dan kekasihnya, lanjut Herwanto, akan hadir untuk menyaksikan jalannya sidang putusan secara langsung nanti siang.

    Adam Deni telah mempersiapkan mental untuk menerima kenyataan terburuk atas hasil putusan majelis hakim.”Iya mau nggak mau harus siap lah,” katanya.

    Kuasa hukum Adam Deni menaruh harapan besar kepada majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil bagi kliennya. Karena menurutnya, tidak ada niat jahat dari tindakan Adam Deni dengan membuat kiriman dokumen elektronik milik politikus partai Nasdem Ahmad Sahroni di media sosial.

    Pengacara Adam Deni menyatakan, suatu perbuatan dapat dihukum ketika ada niat jahat. Sedangkan kliennya dianggap tidak memiliki niat jahat sama sekali atas tindakannya tersebut.

    “Niat memeras nggak ada, niat mau menjatuhkan orang dari kedudukannya nggak ada. Justru dia mau membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan itu terbukti di pengadilan,” paparnya

    Unggahan Adam Deni disebut kuasa hukumnya telah membantu pengungkapan kasus dugaan korupsi.”Terbukti di pengadilan bahwa transaksi jual beli sepeda mewah tidak bayar pajak dan ada kerugian negara di situ,” tandasnya.

    Sebelumnya, terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pelanggaran UU ITE usai menyebarkan dokumen elektronik pribadi tanpa izin di media sosial milik politisi partai Nasdem Ahmad Sahroni.

    “Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara Senin (30/5).


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCitra Kirana Mengaku Khawatirkan Kemesraan dengan Rezky Adhitya
    Next Article Tiga Bulan, Industri Fintech ‘Nombok’ Rp 25,41 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih 1 (YouTube/Universal Picture)

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    July 15, 2026
    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.