Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Nelayan Tuna Bitung Dapat Modal Atasi Dampak Pandemi
    Ekonomi

    Nelayan Tuna Bitung Dapat Modal Atasi Dampak Pandemi

    October 8, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Nelayan Tuna Bitung Dapat Modal Atasi Dampak Pandemi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Hingga kini, Pandemi Covid-19 masih menjadi penyebab utama menurunnya pendapatan banyak kelompok usaha mikro  kecil dan menengah  (UMKM), termasuk nelayan tuna di perairan Bitung, Sulawesi Utara.

    Modal segar dari pemerintah sangat mereka butuhkan. Terlebih, tuna yang didapatkan menjadi salah satu komoditi utama ekspor. “Tambahan modal bermanfaat sekali, karena kan Kota Bitung ini kota industri perikanan baik perikanan tangkap maupun perikanan industri. Industri pengolahan juga tergantung pengolahan tangkap. Kalau pengolahan tidak ada bahan baku berarti ada masalah di sektor perikanan tangkap. Nah ini harus berkesinambungan,” kata Kepala Dinas Perikanan Bitung Frangky Maxi Runtukahu, Selasa (5/10/21).

    Sampai saat ini, ujar Frangky, Bitung paling banyak melakukan ekspor ke kawasan Asia Tenggara. Ada juga ke Uni Eropa dan Amerika, bahkan, sudah mampu ekspor langsung ke Jepang yang masuk kawasan Asia Timur.

    Penjelasan tersebut disampaikannya secara terpisah usai mengikuti acara kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Waktu Trenggono di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung.

    Dalam kunjungan tersebut, diserahkan secara simbolis pinjaman permodalan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan sektor perikanan tangkap. Sebanyak lima nelayan tuna mendapatkan modal dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP).

    Adanya permodalan yang diberikan kepada nelayan, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “PP 85 itu rohnya pembelaan usaha nelayan karena dia gak hasilnya berapa baru dia bayar, berdasarkan hasil. Kalau tidak dapat apa-apa ya dia tidak bayar. PNBP dibayar ketika dapat hasil,” jelas Menteri KP.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : ARM


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePariwisata Terpuruk, Keberlangsungan JKN di Bali Terimbas
    Next Article Jangan panik, lakukan ini jika rem tidak berfungsi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.