Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»NIK Jadi Pengganti NPWP, Ini Pertimbangan Pemerintah
    News

    NIK Jadi Pengganti NPWP, Ini Pertimbangan Pemerintah

    October 7, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    NIK Jadi Pengganti NPWP, Ini Pertimbangan Pemerintah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Proses Cetak E-KTP
    Ilustrasi. (BP/dok)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijadikan pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disebutkannya, Kamis (7/10), ini akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Menkumham dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, menjelaskan langkah ini merupakan terobosan baru yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka jika NPWP diganti dengan NIK.

    Meski demikian, ia menegaskan penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh. Namun tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

    Syarat WNI yang wajib membayar PPh adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

    Dalam UU HPP, pemerintah menaikkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

    Di sisi lain, pemerintah turut mengubah tarif dan menambah lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

    Sementara untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang dan tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk WP yang menikah, serta ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Articlebank bjb Sabet Tiga Penghargaan TOP GRC Award 2021
    Next Article Lakukan 6 Cara Perkuat Ikatan Cinta Pada Pasangan Agar Tetap Langgeng
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.