Wednesday, May 25, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

NIK Jadi Pengganti NPWP, Ini Pertimbangan Pemerintah

October 7, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
NIK Jadi Pengganti NPWP, Ini Pertimbangan Pemerintah
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijadikan pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disebutkannya, Kamis (7/10), ini akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Menkumham dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, menjelaskan langkah ini merupakan terobosan baru yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka jika NPWP diganti dengan NIK.

Meski demikian, ia menegaskan penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh. Namun tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

Syarat WNI yang wajib membayar PPh adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Dalam UU HPP, pemerintah menaikkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Di sisi lain, pemerintah turut mengubah tarif dan menambah lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang dan tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk WP yang menikah, serta ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

bank bjb Sabet Tiga Penghargaan TOP GRC Award 2021

Next Post

Lakukan 6 Cara Perkuat Ikatan Cinta Pada Pasangan Agar Tetap Langgeng

Related Posts

Teguran Jokowi ke Para Minta Minta Agar Bekerja Optimal
News

Di Forum GPDRR, Jokowi Tawarkan Resiliensi Berkelanjutan

May 25, 2022
Belasan Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri Terafiliasi Kelompok NII
News

Teroris Galang Dana, Masyarakat Diminta Lebih Waspada Salurkan Sumbangan

May 25, 2022
Minimalkan Dampak Bencana, Indonesia Tawarkan Konsep Resiliensi Berkelanjutan di GPDRR
News

Minimalkan Dampak Bencana, Indonesia Tawarkan Konsep Resiliensi Berkelanjutan di GPDRR

May 25, 2022
Next Post
Terungkap 7 Alasan Perempuan Dewasa Memilih Pria Lebih Muda

Lakukan 6 Cara Perkuat Ikatan Cinta Pada Pasangan Agar Tetap Langgeng

RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan

RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan

Kemenkumham Berikan Remisi Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum

PPN 11 Persen Mulai Berlaku di 2022

Pedagang Sebut Pencabutan Larangan Ekspor Bukti Pemerintah Tak Siap

Pedagang Sebut Pencabutan Larangan Ekspor Bukti Pemerintah Tak Siap

May 19, 2022
Lima Kasus Infeksi Cacar Monyet Langka Diidentifikasi

Lima Kasus Infeksi Cacar Monyet Langka Diidentifikasi

May 19, 2022
Kemendag-Kementerian BUMN Distribusikan Migor Rp 14 Ribu per Liter

Kemendag-Kementerian BUMN Distribusikan Migor Rp 14 Ribu per Liter

May 18, 2022
Raih Penghargaan Top BUMD 2022, bank bjb Ajak Kolaborasi BPD Lainnya

Raih Penghargaan Top BUMD 2022, bank bjb Ajak Kolaborasi BPD Lainnya

May 19, 2022
Sektor Pertanian Perlu Stimulus dan Asuransi

Badung Surplus Produksi Beras | BALIPOST.com

May 23, 2022
Seleb Heboh Ikut Gucci Challenge, dari Tasya Farasya hingga Sarwendah

Seleb Heboh Ikut Gucci Challenge, dari Tasya Farasya hingga Sarwendah

May 19, 2022
Suzuki luncurkan GSX-S950 dengan fitur dan teknologi terkini

Suzuki luncurkan GSX-S950 dengan fitur dan teknologi terkini

May 17, 2022
Cerita Zaskia Sungkar Perkuat Bonding Saat Memandikan Buah Hati

Cerita Zaskia Sungkar Perkuat Bonding Saat Memandikan Buah Hati

May 11, 2022
90 Persen Penerbangan Dari Bandara International Baiyun Dibatalkan

90 Persen Penerbangan Dari Bandara International Baiyun Dibatalkan

April 29, 2022
Volvo dan Northvolt akan bangun pabrik baterai EV baru di Swedia

Volvo laporkan penurunan penjualan hampir 25 persen pada April

May 4, 2022
One Way di Tol KM 47-KM 414 Diberlakukan Sampai Besok Pukul 08.00 WIB

One Way di Tol KM 47-KM 414 Diberlakukan Sampai Besok Pukul 08.00 WIB

April 29, 2022
Catat! Ini Tempat Istirahat dan SPBU Alternatif Jika Macet di Tol

Cegah Lalin Tersendat, Terapkan Buka Tutup Rest Area di Tol Cipali

May 7, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • LinkAja Beri Penjelasan Soal PHK Karyawan
  • Di Forum GPDRR, Jokowi Tawarkan Resiliensi Berkelanjutan
  • Teroris Galang Dana, Masyarakat Diminta Lebih Waspada Salurkan Sumbangan

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!