Monday, October 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

NIK Jadi Pengganti NPWP, Ini Pertimbangan Pemerintah

October 7, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
NIK Jadi Pengganti NPWP, Ini Pertimbangan Pemerintah
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijadikan pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disebutkannya, Kamis (7/10), ini akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Menkumham dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, menjelaskan langkah ini merupakan terobosan baru yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka jika NPWP diganti dengan NIK.

Meski demikian, ia menegaskan penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh. Namun tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

Syarat WNI yang wajib membayar PPh adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Dalam UU HPP, pemerintah menaikkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Di sisi lain, pemerintah turut mengubah tarif dan menambah lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang dan tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk WP yang menikah, serta ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

bank bjb Sabet Tiga Penghargaan TOP GRC Award 2021

Next Post

Lakukan 6 Cara Perkuat Ikatan Cinta Pada Pasangan Agar Tetap Langgeng

Related Posts

UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati
News

UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati

October 2, 2023
BI Tekan Peredaran Uang Palsu di Medsos dan e-Commerce
News

BI Tekan Peredaran Uang Palsu di Medsos dan e-Commerce

October 2, 2023
Meningkat, Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia
News

Meningkat, Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia

October 2, 2023
Next Post
Terungkap 7 Alasan Perempuan Dewasa Memilih Pria Lebih Muda

Lakukan 6 Cara Perkuat Ikatan Cinta Pada Pasangan Agar Tetap Langgeng

RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan

RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan

Kemenkumham Berikan Remisi Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum

PPN 11 Persen Mulai Berlaku di 2022

BPS Laporkan Inflasi Mencapai 0,19 Persen

BPS Laporkan Inflasi Mencapai 0,19 Persen

October 2, 2023
Merupakan Pengumpan Lokal, Sudah Seharusnya Pelabuhan Sanur Dikelola Pemkot 

Merupakan Pengumpan Lokal, Sudah Seharusnya Pelabuhan Sanur Dikelola Pemkot 

September 26, 2023
Jokowi Resmikan “Whoosh,” Gratis hingga Pertengahan Oktober

Jokowi Resmikan “Whoosh,” Gratis hingga Pertengahan Oktober

October 2, 2023
Jangkau UMi, PIP Salurkan Rp 1,85 Triliun lewat LKBB

Jangkau UMi, PIP Salurkan Rp 1,85 Triliun lewat LKBB

September 26, 2023
Tekiro dan Polda DIY latih 100 orang untuk belajar jadi mekanik

Tekiro dan Polda DIY latih 100 orang untuk belajar jadi mekanik

September 29, 2023
Sebarkan Pesan Kebaikan, PDIP Luncurkan Mobil Bioskop Keliling

Sebarkan Pesan Kebaikan, PDIP Luncurkan Mobil Bioskop Keliling

September 29, 2023
KTM segarkan Duke 390 2024 untuk pasar India

KTM segarkan Duke 390 2024 untuk pasar India

September 12, 2023
OJK Terima 198.828 Permintaan Layanan Konsumen Sejak Awal Tahun 2023

OJK Terima 198.828 Permintaan Layanan Konsumen Sejak Awal Tahun 2023

September 5, 2023
Majukan Ekraf Digital Bali, Start Up Bentuk Sekber

Majukan Ekraf Digital Bali, Start Up Bentuk Sekber

September 6, 2023
ASEAN PR Nobatkan BRI sebagai “Best Government Public Relations in Indonesia”

BRI Kembali Terbitkan Green Bond, Cek Jadwalnya!

October 1, 2023
PT KCIC Buka Pendaftaran Uji Gratis Kereta Cepat Bandung – Jakarta

PT KCIC Buka Pendaftaran Uji Gratis Kereta Cepat Bandung – Jakarta

September 24, 2023
Otoproject resmikan cabang ketiga Otoproject Garage di Bali

Otoproject resmikan cabang ketiga Otoproject Garage di Bali

September 30, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Stargazer dan Creta dongkrak penjualan Hyundai hingga 40 persen
  • Soal Bangun LRT ke Bandara Ngurah Rai, Ini Kata Sekda Badung
  • UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!