JawaPos.com – Kejaksaan Negeri Serang secara mengejutkan mengenakan penahanan terhadap Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra. Ini mengejutkan bagi sejumlah pihak mengingat selama proses hukum bergulir di Polresta Serang Kota, tidak ada penahanan.
Buntut dari penahanan yang diputuskan secara mendadak saat pelimpahan tahap 2 beberapa hari lalu, berakibat pada sejumlah pekerjaan Nikita Mirzani harus dibatalkan.
“Kalau ngomongin kerugian tidak usah ditanya. Banyak cancel pekerjaan. Besok harusnya ada job offair berangkat ke Pontianak tapi nggak jadi,” kata Dea Hanifah, manajer Nikita Mirzani kepada wartawan, Kamis (27/10).
Dia bersyukur bebarapa pekerjaan yang dibatalkan tidak ada penalty dikenakan klien. Mereka memahami kondisi yang kini dialami Nikita Mirzani harus menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Serang di luar kendalinya.
“Untungnya klien klien kita pada ngerti jadi tidak ribet,” jelasnya lebih lanjut.
Dea Hanifah mengungkapkan dirinya sudah mendatangi Nikita Mirzani di rutan dengan membawakan sejumlah barang seperti pakaian, obat, buku dan kaca mata. Namun sayangnya dia tidak dapat bertemu dengan Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani.
“Tadi tidak bisa ketemu, cuma barangnya saja yang ditaruh. Ngasih KTP, taruh barang, ya sudah selesai. Kalau nggak bisa ketemu ya sudah, kita ngikutin jalurnya saja,” aku Dea Hanifah.
Credit: Source link