Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Nipu Kredit Rumah Syariah Tanpa Riba, Empat Tersangka Langsung Lesuh
    News

    Nipu Kredit Rumah Syariah Tanpa Riba, Empat Tersangka Langsung Lesuh

    December 16, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Nipu Kredit Rumah Syariah Tanpa Riba, Empat Tersangka Langsung Lesuh

    Wajah para tersangka rumah syariah yang tipu korbannya.(Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap para pelaku penipuan rumah dengan berkedok perumahan Syariah. Wajah 4 tersangka tertunduk malu saat dirilis oleh Polda Metro Jaya.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para pelaku melakukan modusnya dengan menyakinkan para korban dan menawarkan fasilitas yang menarik dengan nuansa syariah.

    “Para tersangka mempromosikan dan memasarkan perumahan tersebut melalui iklan dan brosur serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah, ternyata rumah yang dijanjikan tersangka tidak pernah dibangun,” kata Gatot Eddy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

    Nipu Kredit Rumah Syariah Tanpa Riba, Empat Tersangka Langsung Lesuh

    “Selain itu uang para korban tidak dikembalikan oleh tersangka dan para tersangka melarikan diri,” sambungnya.
    Pelaku diamankan oleh polisi yakni, MA, SW, CB, dan S.  Para pelaku juga melakukan penipuan dengan enam iming-iming yakni, tanpa KPR, tanpa Bank, tanpa Riba, tanpa BI cheking, tanpa akad bermasalah dan tanpa denda.

    Baca juga.. :

    • Suara Ledakan di Dekat Masjid Istiqlal, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
    • Sebarkan, Ini Empat Wajah Penipu Kredit Syariah Rumah Palsu
    • Pemeriksaan Pelapor Sukmawati Dilakukan di Polda Metro Jaya

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukum pidana penjara 20 tahun.

    TAGS : Empat Tersangka Perumahan Syariah Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64103/Nipu-Kredit-Rumah-Syariah-Tanpa-Riba-Empat-Tersangka-Langsung-Lesuh/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePP Muhammadiyah Dukung Amandemen Terbatas UUD 45 Untuk Penguatan GBHN
    Next Article Munas Partai Hanura Tanpa Wiranto
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.