JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) yang sudah dicabut izin usahanya pada 5 Desember 2022 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha.
“OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/1).
Ogi menjelaskan, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 orang calon TL yang diajukan,” jelasnya.
Dalam keputusan tersebut, Tim Likuidasi Wanaartha Life yang terbentuk diketuai oleh Harvardy M. Iqbal dengan anggota dari tim likuidasi adalah Sherly yang juga merupakan karyawan dari Wanaartha Life.
Kemudian, pada 13 Januari 2023, Tim Likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
“Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” ujar Ogi.
Sementara itu, OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL. Termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
OJK meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL.
“Termasuk dalam hal ini memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,” pungkasnya.
Sebelumnya, OJK mengambil sikap tegas terhadap lembaga yang menjalankan usaha, tapi tidak sesuai regulasi. OJK mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) alias Wanaartha Life.
Alasannya, tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan regulator. Serta, tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor.
Selanjutnya, OJK meminta pemegang saham Wanaartha Life menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, terhitung sejak 5 Desember 2022.
Editor : Edy Pramana
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link