Saturday, January 28, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

OJK Buka Suara soal Tim Likuidasi Asuransi Wanaartha Life

January 19, 2023
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
A A
Semester I 2021, OJK Sebut Aset Industri Asuransi Tumbuh 11 Persen
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) yang sudah dicabut izin usahanya pada 5 Desember 2022 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha.

“OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/1).

Ogi menjelaskan, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 orang calon TL yang diajukan,” jelasnya.

Dalam keputusan tersebut, Tim Likuidasi Wanaartha Life yang terbentuk diketuai oleh Harvardy M. Iqbal dengan anggota dari tim likuidasi adalah Sherly yang juga merupakan karyawan dari Wanaartha Life.

Kemudian, pada 13 Januari 2023, Tim Likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

“Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” ujar Ogi.

Sementara itu, OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL. Termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

OJK meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL.

“Termasuk dalam hal ini memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,” pungkasnya.

Sebelumnya, OJK mengambil sikap tegas terhadap lembaga yang menjalankan usaha, tapi tidak sesuai regulasi. OJK mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) alias Wanaartha Life.

Alasannya, tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan regulator. Serta, tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor.

Selanjutnya, OJK meminta pemegang saham Wanaartha Life menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, terhitung sejak 5 Desember 2022.

Editor : Edy Pramana

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Rizal Mantovani Sebut Patriotisme Bukan Disuapi, tapi Ditanam

Next Post

Sunan Kalijaga Minta Ferry Irawan Tak Dihina Seperti Pengemis

Related Posts

Pemerintah Tambah Kuota Pemesanan SBR012 Jadi Rp 15 Triliun
Ekonomi

Pemerintah Tambah Kuota Pemesanan SBR012 Jadi Rp 15 Triliun

January 28, 2023
Mendag Temui Harga Beras Masih Tinggi
Ekonomi

Mendag Temui Harga Beras Masih Tinggi

January 28, 2023
Arrum Haji Pegadaian Jadi Solusi Wujudkan Niat Baik
Ekonomi

Arrum Haji Pegadaian Jadi Solusi Wujudkan Niat Baik

January 28, 2023
Next Post
Dengar Kasus KDRT Ferry Irawan, Ibunya Dikabarkan Stress Berat

Sunan Kalijaga Minta Ferry Irawan Tak Dihina Seperti Pengemis

BPKH Jamin Likuiditas Dana Haji, Bukukan Hasil Investasi Rp 10 Triliun

BPKH Jamin Likuiditas Dana Haji, Bukukan Hasil Investasi Rp 10 Triliun

Dengar Kasus KDRT Ferry Irawan, Ibunya Dikabarkan Stress Berat

Dengar Kasus KDRT Ferry Irawan, Ibunya Dikabarkan Stress Berat

Please login to join discussion
PDIP Kehilangan Kader Senior | BALIPOST.com

PDIP Kehilangan Kader Senior | BALIPOST.com

January 24, 2023
Sutradara Bicara tentang Adegan Panas Wulan Guritno di ‘Open BO’

Sutradara Bicara tentang Adegan Panas Wulan Guritno di ‘Open BO’

January 26, 2023
Dari Warga NTT Berkelahi dan Main Tebas hingga Vaksin Booster Kedua

Dari Warga NTT Berkelahi dan Main Tebas hingga Vaksin Booster Kedua

January 22, 2023
Sebelum Resign dari Kantor, Pertimbangkan 5 Hal Ini

Sebelum Resign dari Kantor, Pertimbangkan 5 Hal Ini

January 23, 2023
Pangsit, Mi, dan Jeruk, Menu Wajib Saat Imlek Agar Lebih Beruntung

Pangsit, Mi, dan Jeruk, Menu Wajib Saat Imlek Agar Lebih Beruntung

January 22, 2023
Berisiko Kena Kuman, 5 Cara Berhenti dari Kebiasaan Gigit Kuku

Berisiko Kena Kuman, 5 Cara Berhenti dari Kebiasaan Gigit Kuku

January 23, 2023
Microsoft hentikan pembaruan pada Windows 7 dan 8.1

Microsoft hentikan pembaruan pada Windows 7 dan 8.1

January 11, 2023
Demi Stabilitas, Butuh Relasi Kuat Antar Parpol Pengusung dan Presiden

Demi Stabilitas, Butuh Relasi Kuat Antar Parpol Pengusung dan Presiden

January 12, 2023
Indeks Keyakinan Konsumen Membaik | BALIPOST.com

Indeks Keyakinan Konsumen Membaik | BALIPOST.com

January 12, 2023
Kasus COVID-19 Harian Nasional Masih di Tiga Ratusan Orang

Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah 500 Orang, Korban Jiwa Capai Belasan Orang

December 31, 2022
The Way of Water Luar Biasa meski Meleset dari Prediksi

Avatar 2 jadi Film Tercepat yang Raup USD 1 Miliar di 2022

December 29, 2022
BPS Catat Angka Kemiskinan RI Capai 26,36 Juta Per September 2022

BPS Catat Angka Kemiskinan RI Capai 26,36 Juta Per September 2022

January 16, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Film Shah Rukh Khan Langsung Blockbuster dalam 2 Hari
  • Penggunaan tenaga surya untuk mobil listrik bantu kurangi emisi karbon
  • Tim SAR Banten Lakukan Pencarian Nakhoda KM Dimas yang Hilang

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!