YOGYA, KRJOGJA.com – Pandemi Covid 19 masih berlangsung hingga saat ini dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi global termasuk Indonesia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pandemi Covid-19 yang menggoncang perekonomian nasional melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah mendorong pihak-pihak terkait untuk mengeluarkan beragam kebijakan dan stimulus pemulihan ekonomi sebagai bentuk insentif kepada masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) secara proaktif mendukung upaya tersebut melalui berbagai program dan kegiatan untuk mendukung perluasan akses keuangan.
Kebijakan peningkatan akses layanan keuangan formal bagi masyarakat diharapkan dapat mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terutama dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas serta mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan. Dengan memiliki akses terhadap sektor jasa keuangan, masyarakat memiliki kesempatan untuk dapat menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan secara lebih optimal dalam mendukung kegiatan usaha, investasi maupun proteksi aset/jiwa.
Credit: Source link