Thursday, July 7, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Usaha Pembiayaan

June 17, 2022
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
OJK Terbitkan Aturan Usaha Pembiayaan
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Refleksi layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK (POJK) terkait dengan penyelenggaraan usaha pembiayaan. Ada dua POJK yang dikeluarkan, yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

“POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (17/6).

Ketentuan baru tersebut menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan, investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

Sedangkan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.

POJK itu mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor, dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK itu meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK. Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Dengan diterbitkannya POJK tersebut maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ratusan Polisi Amankan Aksi Demo di Kantor Dubes India

Next Post

MUI : Sapi Terinfeksi PMK Ringan Dapat Jadi Kurban

Related Posts

Dukung Pemasaran UMKM, Gojek Luncurkan GoSend Sameday di Bali
Ekonomi

Dukung Pemasaran UMKM, Gojek Luncurkan GoSend Sameday di Bali

July 7, 2022
Ini Rekomendasi Ragam Sepatu Pria, Dipakai Sehari-hari hingga Olahraga!
Ekonomi

Ini Rekomendasi Ragam Sepatu Pria, Dipakai Sehari-hari hingga Olahraga!

July 7, 2022
Lunasi Janji, Mendag Zulhas Luncurkan MINYAKITA Rp14 Ribu per Liter – KRJOGJA
Ekonomi

Lunasi Janji, Mendag Zulhas Luncurkan MINYAKITA Rp14 Ribu per Liter – KRJOGJA

July 7, 2022
Next Post
MUI : Sapi Terinfeksi PMK Ringan Dapat Jadi Kurban

MUI : Sapi Terinfeksi PMK Ringan Dapat Jadi Kurban

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Masuki Hari Ketiga, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Tembus Seribu Orang

Delapan Provinsi Alami Peningkatan Lansia

Delapan Provinsi Alami Peningkatan Lansia

Tjahjo Kumolo Dimakamkan di TMP Kalibata

Tjahjo Kumolo Dimakamkan di TMP Kalibata

July 1, 2022
Ending Thirty-Nine dan Twenty Five Twenty One Cukup Indah, kok

Serial I Told Sunset About You dan Heartstopper itu Bagus!

June 30, 2022
LG Energy Solution dikabarkan pasok baterai untuk Isuzu Motors

LG Energy Solution dikabarkan pasok baterai untuk Isuzu Motors

July 6, 2022
AAJI Ungkap 5,32 Juta Orang Terima Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

AAJI Ungkap 5,32 Juta Orang Terima Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

July 1, 2022
Andai ACT Selewengkan Dana Umat, Orang yang Keluarkan Zakat Tetap Sah

Andai ACT Selewengkan Dana Umat, Orang yang Keluarkan Zakat Tetap Sah

July 6, 2022
Sapi Terkena PMK Dimusnahkan, Peternak akan Terima Ganti Rugi

Sapi Terkena PMK Dimusnahkan, Peternak akan Terima Ganti Rugi

July 3, 2022
Untuk Maju, Perekonomian Indonesia Perlu Tumbuh 5,7 Persen

Untuk Maju, Perekonomian Indonesia Perlu Tumbuh 5,7 Persen

June 10, 2022
Tahun Ini, Ekspor-Impor Jadi Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi

BPS Catat Neraca Perdagangan RI Mei 2022 Surplus USD 2,9 Miliar

June 15, 2022
Kemendikbudristek Ungkap Tujuan PPDB Zonasi

Kemendikbudristek Ungkap Tujuan PPDB Zonasi

June 20, 2022
Kasus COVID-19 Harian Nasional Masih di Tiga Ratusan Orang

Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun ke Seribuan Kembali

June 25, 2022
Harga Hummer listrik naik Rp93 juta untuk kurangi biaya komoditas

Harga Hummer listrik naik Rp93 juta untuk kurangi biaya komoditas

June 18, 2022
Dikenal Humoris, Kehadiran 4 Zodiak Ini Selalu Bikin Tertawa

Bagian dari Hobi, 5 Zodiak Ini Tak Bisa Hidup Tanpa Musik

June 16, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • KPK Setor Uang Rp 5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik
  • Dukung Pemasaran UMKM, Gojek Luncurkan GoSend Sameday di Bali
  • Keluarga Sebut Ketenaran Tidak Bikin Bob Tutupoly Pongah

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!