Monday, March 20, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK Terbaru Dorong Konsolidasi BPR Syariah

January 10, 2023
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
OJK Terbitkan POJK Terbaru Dorong Konsolidasi BPR Syariah
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan kontribusi industri perbankan pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS (POJK BPRS).

“POJK BPRS ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1).

Selain itu, ia menjelaskan aturan tersebut dirilis untuk menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat. Sejumlah aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan, meliputi: pendirian BPRS; Perizinan pendirian BPRS; Kepemilikan dan perubahan modal.

Lalu, direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Pejabat Eksekutif; Kegiatan usaha BPRS; Jaringan kantor; Sinergi BPRS; dan Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham.

Adapun penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS. “Penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan Izin Usaha BUS atau BUK menjadi BPRS,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, dalam POJK diatur juga penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha. Kemudian, penempatan modal disetor, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang dimiliki oleh calon Pemegang Saham Pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.

Tak hanya itu, terdapat penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan dan kegiatan usaha BPRS. Hal ini dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat.

Terutama, dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.

“Implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional. POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah,” tandasnya.

 

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Mercedes-Benz jual 2,05 juta mobil penumpang selama 2022

Next Post

Pascagempa Magnitudo 7,5, Muncul Pulau di Kepulauan Tanimbar

Related Posts

Dukung Pertumbuhan Industri TPT, Pameran Textile Kembali Bakal Digelar
Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Industri TPT, Pameran Textile Kembali Bakal Digelar

March 20, 2023
Produksi Gabah Turun, Harga Beras di Badung Capai Rp14.000 Sekilo
Ekonomi

Harga Beras di Bali Masih Fluktuatif, BI Klaim Sudah Turun

March 20, 2023
Harga Emas Antam Mager Hari Ini Dibanderol Rp 1.019.000 Per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 3.000 jadi Rp 1.085.000 per Gram

March 20, 2023
Next Post
Pascagempa Magnitudo 7,5, Muncul Pulau di Kepulauan Tanimbar

Pascagempa Magnitudo 7,5, Muncul Pulau di Kepulauan Tanimbar

Warganya Diperlakukan Diskriminatif, China Tangguhkan Penerbitan Visa WN Korsel

Warganya Diperlakukan Diskriminatif, China Tangguhkan Penerbitan Visa WN Korsel

Dinilai Berbahaya, OJK Punya Wewenang Penuh Tindak Pidana Keuangan

Dinilai Berbahaya, OJK Punya Wewenang Penuh Tindak Pidana Keuangan

Pejabat Bea Cukai Makassar Sebut Rumah Mewah di Cibubur Bukan Miliknya

Pejabat Bea Cukai Makassar Sebut Rumah Mewah di Cibubur Bukan Miliknya

March 14, 2023
Bertemu Empat Mata, Gibran dan Bupati Tamba Bahas Kerjasama Daerah

Bertemu Empat Mata, Gibran dan Bupati Tamba Bahas Kerjasama Daerah

March 17, 2023
Contek Gaya Paduan Rok dan Jaket Oversize Isyana Sarasvati

Contek Gaya Paduan Rok dan Jaket Oversize Isyana Sarasvati

March 17, 2023
Nani Wijaya Sudah 2 Bulan Tak Bisa Komunikasi

Nani Wijaya, Aktris yang Eksis di Berbagai Zaman

March 16, 2023
Meratus Luncurkan SMARCO, Solusi Smart Container Pertama di Indonesia

Meratus Luncurkan SMARCO, Solusi Smart Container Pertama di Indonesia

March 15, 2023
Ini Si AG ‘Digituin’ David

Eks Hakim Agung Soroti Restorative Justice pada Kasus Dandy

March 20, 2023
AMTI Khawatirkan Intervensi Asing Ancam Kedaulatan Tembakau

AMTI Khawatirkan Intervensi Asing Ancam Kedaulatan Tembakau

March 7, 2023
Tips Memilih Gadget yang Aman untuk Anak, Perhatikan 5 Hal Berikut

Tips Memilih Gadget yang Aman untuk Anak, Perhatikan 5 Hal Berikut

February 27, 2023
Banyak Keluhan Terkait Konser BLACKPINK, Ini Respons IME Indonesia

Banyak Keluhan Terkait Konser BLACKPINK, Ini Respons IME Indonesia

March 13, 2023
BUMDes Olah Hasil Kebun Jadi Stik Buah

BUMDes Olah Hasil Kebun Jadi Stik Buah

March 17, 2023
Perkuat Branding & Berdayakan Ibu Rumah Tangga

Perkuat Branding & Berdayakan Ibu Rumah Tangga

March 12, 2023
Belum Daftarkan Gugatan Harta Gono-gini, Ini Alasan Gideon Tengker

Belum Daftarkan Gugatan Harta Gono-gini, Ini Alasan Gideon Tengker

March 1, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Cerita Kolaborasi Sandhy Sondoro-Selvi Kitty ‘Yang Penting Cuan’
  • Dukung Pertumbuhan Industri TPT, Pameran Textile Kembali Bakal Digelar
  • Sempat Disanksi Demosi, Lima Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!