JawaPos.com – Jimmy Rekartono, ayahanda Venna Melinda mengaku sangat sedih dan terpukul saat mengetahui kenyataan pahit bahwa putrinya telah menjadi korban KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan. Dia menegaskan tidak bisa menerima tindakan kekerasan kepada Venna dimana dia sendiri memperlakukan sang putri dengan sangat baik penuh kasih sayang.
“Saya sebagai papanya sangat terpukul terhadap kondisi anak perempuan saya yang mengalami KDRT. Sebagai seorang ayah saya tentu meminta keadilan,” ujar Jimmy dalam jumpa pers di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/2).
Jimmy mengaku memberikan telah maaf kepada menantunya Ferry Irawan atas tindakan tidak terpuji. Kendati demikian, dia meminta proses hukum harus tetap ditegakkan sampai adanya putusan dari pengadilan atas kasus KDRT dialami Venna Melinda.
“Biarlah nanti ranah pengadilan yang menentukan hukuman apa yang akan ditentukan. Semoga anak perempuan saya selalu dalam lindungan Allah SWT,” kata Jimmy.
Venna Melinda senang karena orang tuanya sangat memberikan dukungan atas kejadian tak menyenangkan dialaminya. Dia bangga kepada orang tuanya yang tidak pernah menyudutkan dirinya sama sekali.
Ibunda Verrell Bramasta menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang tuanya yang selalu ada di sisinya dan kerap memberikan suntikan semangat.
“Saya yakin selamatnya saya kemarin karena doa orang tua saya. Mereka nggak pernah salahin Mena atas pilihan Mena. Mena minta maaf sama mama papa yang nggak pernah ungkit kesalahan Mena. Mena minta maaf sama keluarga, sama tante Tety dari awal yang aku nggak pernah dengar,” tuturnya.
Berbeda dari pengakuan pihak Venna Melinda, pihak Ferry Irawan membantah adanya KDRT. Kendati tak mengingkari darah yang keluar dari hidung Venna Melinda sebagaimana sudah diungkapkan kepolisian, pihak Ferry berdalih perlu diuji di pengadilan penyebab darah bisa keluar dari hidung Venna.
“Nanti kita akan lihat di pengadilan, apa alasan darah itu keluar, kenapa darah bisa keluar. Apakah Pak Ferry yang melakukan atau bukan. Dari pernyataan yang Pak Ferry berikan kepada kami, tidak pernah terjadi dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Kita akan buktikan di pengadilan,” papar Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan.
Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1), penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status sebagai tersangka.
Credit: Source link