Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Pada 2023, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Skema ASN P3K. Ini Penjelasannya
    Lifestyle

    Pada 2023, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Skema ASN P3K. Ini Penjelasannya

    February 8, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pada 2023, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Skema ASN P3K. Ini Penjelasannya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menargetkan pada 2023 mendatang tidak ada lagi skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    “Dalam desain besarnya seperti itu. Tapi untuk operasional nanti seperti apa belum kami bahas,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Prof Nunuk Suryani secara daring, Selasa (8/2/2022).

    Kalau benar seperti dikatakan Kementerian PAN dan RB, maka, dikatakan dia, pada 2022 ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Ditjen GTK akan menyelesaikan guru honorer.

    “Apa yang kita tempuh? Memenuhi undang-undang (UU) dan memenuhi harapan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan memberikan gaji kepada para guru yang kompeten,” terangnya.

    “Mengangkat semua guru honorer yang ada dengan baik. Dan ini yang tengah kami godong untuk mencari cara terbaik,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pemerintah memastikan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap pertama dan kedua. Sementara seleksi tahap ketiga seharusnya digelar pada Januari 2022.

    “Setelah dapat banyak masukan dari masyarakat akhirnya seleksi tahap ketiga belum bisa kami gelar pada awal 2022 lalu,” katanya.

    Dia mengakui sejak awal digelar seleksi PPPK guru, pemerintah berupaya untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer. Karena Pemerintah tidak bisa melarang ketika banyak guru pegawai yayasan mengikuti seleksi tersebut. (nas)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemnaker luncurkan Migrant Mart Untuk Eks PMI
    Next Article Prinsip Liga Pandemi – www.indopos.co.id
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.