SEMARANG, KRJOGJA.com – Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Workshop di Semarang menyatakan, nasabah perbankan saat ini sudah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski demikian ternyata ada beberapa indikator bisa menjadi penyebab tidak tercover penjaminan LPS, lalu apa saja indikator tersebut?
Ada 3 hal yang menjadi penyebab simpanan di bank tidak dijamin LPS. Ketiga hal tersebut dikenal dengan 3T, pertama, harus tercatat di bank, kedua bunga simpanan tidak melebihi yang dipersyaratkan LPS dan ketiga tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bank.
“Salah satu atau lebih dari 3T itu dilakukan maka tidak terjamin oleh LPS,” ungkap Purbaya Yudhi melalui zoom, Sabtu (26/3/2022).
Dalam catatan LPS ada beberapa kasus transaksi simpanan tidak tercatat di bank. Hal tersebut bisa jadi bukan kesalahan nasabah namun seringkali dilakukan oleh oknum karyawan maupun pimpinan bank.
Sementara itu terkait bunga simpanan, Purbaya menjelaskan, saat ini LPS mensyaratkan bunga simpanan di bank maksimal sebesar 3,5 persen untuk bank umum dan 6 persen untuk BPR.
“Masyarakat harus tahu, bahwa maksimal bunga bank yang diperbolehkan sebesar 3,5 persen di bank umum dan 6 persen di BPR. Jadi kalau diiming imingi bunga tinggi melebihi ketentuan agar mau menyimpan di suatu bank, resikonya simpanan tersebut tidak terjamin di LPS,” jelasnya.
Dia menambahkan, beberapa kasus terjadi, nasabah akan menempatkan dananya di suatu bank namun nasabah sendiri minta agar bank memberikan bunga dengan nilai melebihi ketentuan. Petugas bank harus menjelaskan bahwa simpanannya bisa tidak dijamin LPS.
Credit: Source link