Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pahami 3T, Atau LPS Tak Akan Menjamin Simpanan Anda – KRJOGJA
    Ekonomi

    Pahami 3T, Atau LPS Tak Akan Menjamin Simpanan Anda – KRJOGJA

    March 27, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pahami 3T, Atau LPS Tak Akan Menjamin Simpanan Anda – KRJOGJA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    SEMARANG, KRJOGJA.com – Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Workshop di Semarang menyatakan, nasabah perbankan saat ini sudah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski demikian ternyata ada beberapa indikator bisa menjadi penyebab tidak tercover penjaminan LPS, lalu apa saja indikator tersebut?

    Ada 3 hal yang menjadi penyebab simpanan di bank tidak dijamin LPS. Ketiga hal tersebut dikenal dengan 3T, pertama, harus tercatat di bank, kedua bunga simpanan tidak melebihi yang dipersyaratkan LPS dan ketiga tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bank.

    “Salah satu atau lebih dari 3T itu dilakukan maka tidak terjamin oleh LPS,” ungkap Purbaya Yudhi melalui zoom, Sabtu (26/3/2022).

    Dalam catatan LPS ada beberapa kasus transaksi simpanan tidak tercatat di bank. Hal tersebut bisa jadi bukan kesalahan nasabah namun seringkali dilakukan oleh oknum karyawan maupun pimpinan bank.

    Sementara itu terkait bunga simpanan, Purbaya menjelaskan, saat ini LPS mensyaratkan bunga simpanan di bank maksimal sebesar 3,5 persen untuk bank umum dan 6 persen untuk BPR.

    “Masyarakat harus tahu, bahwa maksimal bunga bank yang diperbolehkan sebesar 3,5 persen di bank umum dan 6 persen di BPR. Jadi kalau diiming imingi bunga tinggi melebihi ketentuan agar mau menyimpan di suatu bank, resikonya simpanan tersebut tidak terjamin di LPS,” jelasnya.

    Dia menambahkan, beberapa kasus terjadi, nasabah akan menempatkan dananya di suatu bank namun nasabah sendiri minta agar bank memberikan bunga dengan nilai melebihi ketentuan. Petugas bank harus menjelaskan bahwa simpanannya bisa tidak dijamin LPS.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKelompok Usaha Ini Sulap Daun Pandan Jadi Kerajinan, Pemberdayaan UMKM Binaan BRI Semakin Berkembang – KRJOGJA
    Next Article Ajak Anak Kreatif Sekaligus Berdayakan Ekonomi Masyarakat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.