Pajak Sembako Premium Harus Pas Momentum Waktunya – KRJOGJA

YOGYA, KRJOGJA.com– Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor barang kebutuhan pokok rakyat (sembako) premium yang rencananya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik tersendiri. Penerapan pajak terhadap sembako khusus premium ini harus menerapkan beberapa prinsip yang digadang-gadang pemerintah bisa membantu meningkatkan tax ratio.

” Penerapan pajak harus menerapkan prinsip keadilan (equity), kepastian (certainty), kenyaman dan kemudahan (convenience and simplicity), serta efektivitas biaya (cost effectiveness). Kebijakan penerapan sembako khusus premium atau highend sebenarnya merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio. Untuk diketahui, tax ratio Indonesia sejak 2017 di bawah 10 persen dan pada 2020 sebesar 8,3 persen,” tegas Rektor UWM dan Guru Besar FBE UII Prof. Dr. Edy Suandi Hamid dalam webinar nasional Repoeblik Kopi bertajuk ‘Menakar Untung Rugi Pajak Sembako’, Sabtu (10/7/2021).

Webinar tersebut menghadirkan narasumber lainnya yaitu Dosen FBE UAJY dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta Dr. Y. Sri Susilo dan Dosen FEB UMY dan Tenaga Ahli Bupati Sleman Ahmad Ma’ruf, SE, M.Si. Bertindak sebagai moderator Dosen MM UAD dan Anggota Repoeblik Kopi Dr. Zunan Setiawan yang dibuka Presiden Repoeblik Kopi Dr. Purwoko.

“Secara teori, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dikenakan kepada semua jenis barang dan jasa tanpa kecuali. Produk sembako premium maka layak dikenakan pajak dengan tarif tertentu,” kata Susilo.

Susilo mengatakan sembako sebenarnya juga dapat dikenakan PPN. Pengenaan tersebut tentu harus bijak, baik dari tarif dan momentum waktunya. Jika nantinya diterapkan berdasarkan prinsip keadilan, dalam arti produk sembako yang penting dan bukan premium dikenakan tarif pajak sangat rendah atau bahkan nol persen.

“Produk sembako yang dikenakan PPN harus termasuk kategori premium dan bukan termasuk termasuk kebutuhan rakyat banyak. Jadi penerapan PPN Sembako premium harus tepat momentum waktunya” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf berharap pembahasan RUU yang terkait dengan perpajakan prosesnya harus terbuka, dialogis dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Waktu pemberlakuan harus tepat dalam arti dapat diterapkan jika perekonomian sudah pulih atau pandemi sudah berlalu. (Ira)

Credit: Source link