Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan

JawaPos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar. Pemusnahan dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri di tengah maraknya perdagangan barang bekas dari luar negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan Kemendag secara berkelanjutan.

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” kata Mendag Zulkifli Hasan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).

Ia juga menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Selain itu, pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Mendag.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandas Mendag.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link