Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pakar Hukum Minta PPATK Telusuri Asal Usul Harta KSAD Andika Perkasa
    News

    Pakar Hukum Minta PPATK Telusuri Asal Usul Harta KSAD Andika Perkasa

    July 2, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pakar Hukum Minta PPATK Telusuri Asal Usul Harta KSAD Andika Perkasa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI, Andika Perkasa akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Juni 2021. Andika memiliki total harta kekayaan Rp 179.996.172.019.

    Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id harta kekayaan jenderal bintang empat itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Andika tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bali hingga Amerika Serikat merupakan hibah tanpa akta.

    Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritisi sikap Andika yang baru menyampaikan LHKPN. Menurut Fickar, harta yang dimiliki Andika harus bisa dibuktikan berdasarkan bukti otentik.

    “Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya,” kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (2/7).

    Menurut Fickar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Tetapi hal itu, jika mendapat tembusan dari KPK.

    “Jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK,” ungkap Fickar.

    Fickar juga menyesalkan langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Terlebih, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018 lalu.

    Akademisi Universitas Trisakti ini memandang, Andika yang baru menyampaikan LHKPN dinilai kurang patuh. Karena LHKPN merupakan sikap kejujuran bagi setiap penyelenggara negara.

    “LHKPN bagi pegawai negri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai yang buruk bagi perjalanan kariernya,” pungkas Fickar.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleItalia Laporkan 21 Kematian Akibat Infeksi Virus Vorona
    Next Article PPKM Darurat Diberlakukan, Kapolda Minta Masyarakat Tak Bersepeda Dulu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.