Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Panggilan Kedua KPK, Istri Mardani Kembali Tak Hadir
    News

    Panggilan Kedua KPK, Istri Mardani Kembali Tak Hadir

    July 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Panggilan Kedua KPK, Istri Mardani Kembali Tak Hadir 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Panggilan Kedua KPK, Istri Mardani Kembali Tak Hadir 2
    Ali Fikri. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7). KPK memanggil Erwinda, istri Mardani H Maming dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga menjerat suaminya tersebut.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkannya Rabu (20/7). “Erwinda (ibu rumah tangga) tidak hadir, namun konfirmasi pada tim penyidik perihal ketidakhadirannya,” katanya.

    Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak hadir dalam penyidikan kasus itu, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman selaku ibu rumah tangga. “Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ucap Ali.

    Sebelumnya, dua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (13/7). Keduanya saat itu tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadiran.

    Sementara itu, saksi yang menghadiri panggilan tim penyidik pada Selasa (19/7) ialah Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Pertama Abadi Raya (PAR).

    Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

    KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

    KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

    Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.

    Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

    KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.

    KPK segera mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Mardani. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBank Dunia Salurkan USD 26 M untuk Perubahan Iklim
    Next Article Strategi Utama BRI Ciptakan Pertumbuhan Bisnis – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.