Politikus PDIP, Eddy Kusuma Wijaya
Jakarta – Pansus Hak Angket DPR akan memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika kembali mangkir. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10). Menurutnya, jika KPK kembali mangkir dari panggilan ketiga, maka pemanggilan paksa dapat dilakukan.
“Menurut undang-undang, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kami akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa,” kata Eddy.
Pemanggilan paksa, kata Eddy, atas perintah UU yang berlaku. Menurutnya, KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK bisa meminta Polri untuk melakukan pemanggilan paksa. “Itu undang-undang. Kemarin memang ditanyakan oleh Polri tentang panggil paksa karena dianggap belum ada hukum acaranya,” kata Eddy.
Diketahui, KPK kembali mangkir dari panggilan kedua Pansus Angket DPR, Selasa (17/10). Melalui surat bernomor b/7160/HK.06/01-55/10/2017 yang ditujukan kepada Pansus, KPK menyatakan tak bisa hadir karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23364/Pansus-Angket-DPR-Bakal-Panggil-Paksa-KPK/