Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pansus Angket KPK Abaikan Putusan MK, Ada Apa?
    News

    Pansus Angket KPK Abaikan Putusan MK, Ada Apa?

    February 9, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pansus Angket KPK Abaikan Putusan MK, Ada Apa?

    Politikus PDIP, Masinton Pasaribu

    Jakarta – Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah keluar, Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengeluarkan rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna nanti.

    Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil pimpinan KPK, meski dalam putusan MK mengakui legalitas Pansus Angket KPK.

    Sebab, menurut Masinton, MK mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan wadah pegawai KPK tersebut, setelah Pansus sudah mengeluarkan rekomendasi.

    “Tidak masalah, kan kita sudah membuat rekomendasi kesimpulan. Putusan MK itu tidak mempengaruhi hasil kesimpulan Pansus,” kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).

    Kata Masinton, Putusan MK itu hanya mempertegas bahwa pengawasan DPR itu sah secara konstitusi. “Tinggal nanti Pansus menindaklanjuti rekomendasi DPR khususnya berkaitan dengan temuan Pansus,” tegasnya.

    Adapun soal rekomendasi Pansus tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu dari pimpinan KPK, kata Masinton, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, Pansus KPK sebelumnya sudah memanggil.

    “Kita kan sudah panggil, mereka (pimpinan KPK) saja yang tidak mau datang,” tegas Anggota Komisi III DPR itu.

    Padahal, sebelumnya Pansus Angket KPK membatalkan untuk mengeluarkan rekomendasi ketika 60 hari kerja dengan alasan belum meminta klarifikasi dari pimpinan KPK.

    Saat itu, alasan KPK tidak menghadiri panggilan karena sedang mengajukan gugatan ke MK terkait keabsahan pembentukan Pansus DPR tersebut.

    Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan.

    MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR. Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/2).

    TAGS : Pansus Angket KPK Putusan MK DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28977/Pansus-Angket-KPK-Abaikan-Putusan-MK-Ada-Apa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTak Hanya Ganjar, KPK Minta Setnov Ungkap Semuanya
    Next Article Pansus Angket KPK Tolak Disebut Antiklimaks
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.