Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pansus Angket KPK Tolak Disebut Antiklimaks
    News

    Pansus Angket KPK Tolak Disebut Antiklimaks

    February 9, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pansus Angket KPK Tolak Disebut Antiklimaks

    Pansus Hak Angket KPK

    Jakarta – Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak disebut antiklimaks. Hal itu menyikapi rekomendasi Pansus DPR tanpa meminta klarifikasi dari pimpinan KPK.

    Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menolak disebut melemah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui legalitas Pansus KPK tersebut.

    “Tidak antiklimaks. Kalau ada yang menilai seperti itu, mereka pihak-pihak yang selama ini tidak menghendaki fungsi pengawasan DPR itu berjalan dengan baik,” kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).

    Bahkan, Masinton berdalih, mereka yang sejak awal menuding pembentukan Pansus DPR tersebut yang justru antiklimaks. “Yang menilai Pansus angket KPK untuk melemahkan KPK, pihak-pihak inilah yang antiklimaks,” tegasnya.

    Untuk diketahui, sebelumnya Pansus Angket KPK membatalkan untuk mengeluarkan rekomendasi ketika 60 hari kerja dengan alasan belum meminta klarifikasi dari pimpinan KPK.

    Saat itu, alasan KPK tidak menghadiri panggilan karena sedang mengajukan gugatan ke MK terkait keabsahan pembentukan Pansus DPR tersebut.

    Sementara, MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan.

    MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR. Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/2).

    TAGS : Pansus Angket KPK Putusan MK DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28978/Pansus-Angket-KPK-Tolak-Disebut-Antiklimaks/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePansus Angket KPK Abaikan Putusan MK, Ada Apa?
    Next Article Saut KPK Ajak Insan Pers `Keroyok` Korupsi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.