Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP, Risa Mariska
Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemanggilan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dan pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska mengatakan, Pansus Angket KPK akan rapat internal hari ini, Senin (3/7). Menurutnya, agenda rapat kali ini untuk menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait.
“Untuk agenda pemanggilan kita akan mulai memanggil Prof Romli, Yusril Ihza Mahendra dan BPK,” kata Risa, ketika dihubungi, Senin (3/7).
Kata Risa, Pansus Hak Angket KPK akan meminta BPK untuk mengaudit dana hibah yang diterima ICW. “Terkait pertanggungjawaban dana ke ICW, kita harus terlebih dahulu memanggil BPK,” terangnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, Pansus Hak Angket KPK harus membongkar aliran dana dari KPK ke ICW yang jumlahnya cukup fantastis.
“Pansus angket KPK harus minta pertanggungjawaban KPK aliran dana ke ICW dan LSM lainnya karena terkait dugaan pelanggaran UU Hibah (asing),” tulis Romli, melalui akun twitternya di @rajasundawiwaha.
Romly membeberkan jumlah total hibah yang diterima ICW periode 2005-2014 lebih dari Rp 90 Miliar. Laporan tersebut merujuk pada buku `Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis` oleh LPKIP.
LPIKP merinci total hibah yang diterima ICW merunut pada laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02 dan hibah asing IDR 54.848.536.364.73.
TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18284/Pansus-Angket-KPK-akan-Panggil-BPK-dan-Pakar-Hukum/