Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Para Pelaku Ekonomi Kreatif Perlu Dilindungi Regulasi
    News

    Para Pelaku Ekonomi Kreatif Perlu Dilindungi Regulasi

    March 29, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Para Pelaku Ekonomi Kreatif Perlu Dilindungi Regulasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Para Pelaku Ekonomi Kreatif Perlu Dilindungi Regulasi 2
    Tangkapan layar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR dipantau dari kanal YouTube TVR Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Guna melindungi para pelaku ekonomi kreatif dari kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence terkait orisinalitas karya dan hak cipta perlu ada regulasi.

    “Bagaimana pun harus ada antisipasi regulasi kalau sampai itu terjadi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly Yasonna dalam Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (29/3).

    Dalam kesempatan itu, Yasonna sempat membahas perusahaan yang sedang mengembangkan kecerdasan buatan. Ia mengatakan bahwa isu yang menjadi sorotan perusahaan tersebut adalah isu kekayaan intelektual dan aspek moral. “Google saja, kemarin, representatif di Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan, ‘Kami sedang bergumul dan sangat hati-hati tentang hal ini’,” ujar Yasonna.

    Berangkat dari paparan tersebut, Yasonna juga meyakini bahwa Indonesia perlu menyiapkan regulasi guna mengantisipasi ancaman orisinalitas dan hak cipta yang menyerang para pelaku ekonomi kreatif. “Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual kita,” tambahnya.

    Pernyataan ini merupakan tanggapan Yasonna terhadap isu yang diangkat oleh anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nurdin.

    Dalam rapat kerja itu, Nurdin menyinggung mengenai kecerdasan buatan yang menawarkan banyak kemudahan, tetapi memberikan ancaman terhadap pelaku ekonomi kreatif. “Artificial intelligence dapat menganalisis dan meniru karya orang lain dengan hasil karya yang sebenarnya mengandung DNA dari karya orang lain,” ucap Nurdin.

    Ia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memberi perlindungan kepada pemegang hak cipta dari ancaman pemanfaatan kecerdasan buatan tersebut, serta menyiapkan produk hukum yang dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif dari ancaman tersebut. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLionsgate Buka Peluang John Wick: Chapter 5
    Next Article Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.