Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pastikan Identitas, Polisi Akan Bongkar Makam Istri Wowon dan TKW Siti
    News

    Pastikan Identitas, Polisi Akan Bongkar Makam Istri Wowon dan TKW Siti

    January 21, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pastikan Identitas, Polisi Akan Bongkar Makam Istri Wowon dan TKW Siti 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Polda Metro Jaya akan membongkar makam korban pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki. Ada dua makam yang akan dibongkar. Yakni makam istri Wowon, Halimah di Cianjur, Jawa Barat dan seorang tenaga kerja wanita (TKW) Siti di Garut, Jawa Barat.

    “Ya makamnya akan kita bongkar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (21/1).

    Hengki menuturkan, pembongkaran makam ini perlu dilakukan untuk memastikan identitas korban sesuai dengan jenazah yang dikubur. Dengan begitu, penyidikan bisa berjalan secara scientific crime investigation.

    “Kami harus membuktikan, sesuai keterangan tersangka siapa orang ini, DNA dan sebagainnya. Kemudian ada dua orang lagi yang harus kita cek yaitu Halimah dan Siti,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

    “Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

    Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNdarboy Genk Bintangi ‘Cidro Asmoro’, Ceritanya Mirip Kisah Hidupnya
    Next Article Ratusan Keluarga di Aceh Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.