Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pastikan Identitas, Polisi Akan Bongkar Makam Istri Wowon dan TKW Siti
    News

    Pastikan Identitas, Polisi Akan Bongkar Makam Istri Wowon dan TKW Siti

    January 21, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pastikan Identitas, Polisi Akan Bongkar Makam Istri Wowon dan TKW Siti 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Polda Metro Jaya akan membongkar makam korban pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki. Ada dua makam yang akan dibongkar. Yakni makam istri Wowon, Halimah di Cianjur, Jawa Barat dan seorang tenaga kerja wanita (TKW) Siti di Garut, Jawa Barat.

    “Ya makamnya akan kita bongkar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (21/1).

    Hengki menuturkan, pembongkaran makam ini perlu dilakukan untuk memastikan identitas korban sesuai dengan jenazah yang dikubur. Dengan begitu, penyidikan bisa berjalan secara scientific crime investigation.

    “Kami harus membuktikan, sesuai keterangan tersangka siapa orang ini, DNA dan sebagainnya. Kemudian ada dua orang lagi yang harus kita cek yaitu Halimah dan Siti,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

    “Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

    Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNdarboy Genk Bintangi ‘Cidro Asmoro’, Ceritanya Mirip Kisah Hidupnya
    Next Article Ratusan Keluarga di Aceh Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.