Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PBNU: RUU SDA Berpotensi Tutup Ruang Dunia Usaha
    News

    PBNU: RUU SDA Berpotensi Tutup Ruang Dunia Usaha

    July 31, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PBNU: RUU SDA Berpotensi Tutup Ruang Dunia Usaha

    Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoedz dalam acara diskusi publik bertajuk

    Jakarta, Jurnas.com – Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dikaji lebih mendalam. Pasalnya, RUU SDA dinilai berpotensi akan menutup ruang dunia usaha bagi masyarakat.

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoedz dalam acara diskusi publik bertajuk “Air Untuk Semua: Perspektif NU atas Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air”, Rabu (31/07) di kantor PBNU, Jakarta.



    Maksum mengatakan, RUU SDA yang diinisiasi oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat cenderung memberi kontrol yang berlebihan kepada negara untuk mengelola air dan menutup perkembangan usaha.

    “RUU SDA memiliki semangat anti industri, menutup ruang berkembangnya usaha baru masyarakat dan terlalu over control oleh pemerintah hingga pengelolaannya yang berdampak serius pada pelemahan ekonomi dan ancaman terhadap mandegnya pembangunan nasional,” ujar Waketum PBNU.

    Baca juga.. :

    • RUU SDA Diharapkan Tak Beratkan Dunia Usaha
    • Komisi V: RUU SDA Jamin Hak Rakyat Atas Air
    • Pakar: RUU SDA Wajib Penuhi Hak Dasar Rakyat Atas Air

    Maksum menambahkan, pengelolaan sumber daya air melalui mekanisme kepemilikan tidak menjamin terwujudnya keadilan. Dimana air sebagai sumber kehidupan harus dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras agar terjamin kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauannya.

    “Pemerintah wajib memiliki neraca sumber daya air di setiap wilayah sehingga bisa mendistribusikan sumber daya air secara adil untuk kebutuhan domestik, pertanian, maupun sektor usaha. Undang-undang tentang sumber daya air harus menjamin hak atas air warga negara secara adil, baik untuk masyarakat maupun badan usaha,” tuturnya.

    Terkait pengelolaan, PBNU memandang kalangan swasta tetap bisa diberikan izin pengelolaan air sepanjang diatur lewat regulasi. Pasalnya jika tidak, maka bisa berpeluang membuka pintu monopoli baru sekaligus membuka celah korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

    “Dengan memberikan pengusahaan air ke pemerintah lewat BUMN, BUMD, dan Bumdes (BUMN desa), ini membuat regulator sekaligus menjadi operator. Yang akan terjadi seperti monopolistik,” ujarnya.

    Untuk itu, lanjut Maksum, PBNU menilai RUU SDA menjadi instrumen pelaksanaan kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin hak atas air warga negara, namun direncanakan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan pembiayaan negara dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan perekonomian nasional.

    “PBNU merekomendasikan agar RUU Sumber Daya Air menjadi instrumen pelaksanaan kewajiban negara secara berkeadilan terhadap banyak entitas yang berkepentingan dalam pengelolaan SDA seperti masyarakat, pemerintah dan sektor usaha,” pesannya.

    Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Intan Fauzi mengatakan RUU SDA ini memiliki semangat keberpihakan kepada rakyat, sehingga dalam perumusannya diusahakan takkan ada yang dirugikan, baik itu dari masyarakat maupun dunia usaha.

    “Terkait RUU SDA, kami tidak akan melupakan para pelaku usaha yang juga memiliki hak untuk menggunakan air baik itu secara langsung sebagai usaha atau pun hanya menjadikan air sebagai media. Kami menargetkan RUU SDA akan rampung sebelum Oktober mendatang,” katanya.

    Dalam UUD 1945 Pasal 33, lanjut Intan, bahwa ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Untuk itu, negara bertanggung jawab menjamin penyediaan air bagi setiap individu warganya.

    “Kalau untuk kebutuhan pokok sehari-hari kita ikut konvensi internasional, 60 liter per hari. Nah, kalau bicara industri itu lain lagi. Industri misalnya untuk pemurnian tambang, kawasan pertanian, itu biasanya membutuhkan air dalam kuantitas yang cukup, tetapi tidak sama dengan air minum,” tuturnya.

    Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) selama ini dianggap menimbulkan kecemasan di kalangan pengusaha. Di satu sisi, RUU SDA dimunculkan agar negara dapat berperan banyak dalam mengelola SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    TAGS : PBNU RUU SDA Maksum Machfoedz

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56813/PBNU-RUU-SDA-Berpotensi-Tutup-Ruang-Dunia-Usaha/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJokowi Minta FPI Taat Azas Pancasila, Habib Sholeh: Pancasila itu Kesepakatan Ulama
    Next Article Ledakan Bus Tewaskan Puluhan Warga Afghanistan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.