Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Pegiat Pemilu Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Wajib di KPU dan Bawaslu
    Lifestyle

    Pegiat Pemilu Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Wajib di KPU dan Bawaslu

    February 13, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pegiat Pemilu Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Wajib di KPU dan Bawaslu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Komisi II DPR RI dijadwalkan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

    Dari 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut terdapat tujuh orang perempuan. Empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu.

    Penggiat Pemilu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

    “Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30 persen. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk imbauan, bukan kewajiban,” terang Wahidah Suaib di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

    Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, menurut dia, Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

    Untuk itu, lanjut dia, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender. Dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.

    “Kami mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30 persen perempuan dalam penyelenggara pemilu,” katanya.

    “Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30 persen perempuan,” imbuhnya.(nas)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRitual Pantai Payangan Jember, Ini 24 Nama Korban Selamat dan Tewas
    Next Article ARB Kawal Pencalonan Airlangga Hartarto Dalam Pilpres 2024
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.