Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Pegiat Pemilu Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Wajib di KPU dan Bawaslu
    Lifestyle

    Pegiat Pemilu Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Wajib di KPU dan Bawaslu

    February 13, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pegiat Pemilu Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Wajib di KPU dan Bawaslu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Komisi II DPR RI dijadwalkan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

    Dari 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut terdapat tujuh orang perempuan. Empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu.

    Penggiat Pemilu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

    “Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30 persen. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk imbauan, bukan kewajiban,” terang Wahidah Suaib di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

    Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, menurut dia, Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

    Untuk itu, lanjut dia, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender. Dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.

    “Kami mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30 persen perempuan dalam penyelenggara pemilu,” katanya.

    “Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30 persen perempuan,” imbuhnya.(nas)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRitual Pantai Payangan Jember, Ini 24 Nama Korban Selamat dan Tewas
    Next Article ARB Kawal Pencalonan Airlangga Hartarto Dalam Pilpres 2024
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.