Saturday, January 28, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp34 Miliar

July 11, 2018
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp34 Miliar

Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom

Jakarta ‎- Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom didakwa melakukan korupsi terkait proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat tahun 2011. Dalam perkara itu, Dudy didakwa memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 34 miliar.

Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan Dudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018). Perbuatan Dudy bersama-sama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.



Perbuatan Dudy juga memperkaya sejumlah orang yang lebih dari Rp 4,5 miliar. Dalam dakwaan jaksa, Dudy disebut diperkaya diri sendiri senilai Rp 4,2 miliar. Kemudian memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.

Dudy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap jaksa KPK Titto Jaelani.‎‎
‎
Kemendagri awalnya mengadakan proyek lanjutan pembangunan Gedung IPDN dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. ‎Selaku pejabat pembuat komitmen, Dudy bersama-sama Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.

Baca juga :

  • JK Jadi Saksi Meringankan, Ini respon Suryadharma Ali
  • Kesaksian Jusuf Kalla Soal PK Suryadharma Ali
  • KPK Bantah Dituding Beropini Soal Kasus BLBI

Kemudian Dudy, membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya.  Atas sepengetahuan terdakwa Dudy, panitia pengadaan kemudian memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya.

‎PT Hutama Karya akhirnya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar.  Setelah kontrak tersebut, Dudy kemudian menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan.

Dalam melaksanakan pekerjaan, ungkap jaksa, PT Hutama Karya mensubkontrakan seluruh pekerjaan utama yang nilainya Rp 35 miliar. PT Hutama Karya selain itu juga membuat subkontrak fiktif terhadap sejumlah pekerjaan yang senilai Rp 8,2 miliar.

“Terdakwa memerintahkan panitia penerima hasil pengadaan barang dan jasa untuk tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan pembangunan kampus,” ujar jaksa Tito.

ADVERTISEMENT

TAGS : Kemendagri Dudy Jocom KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37535/Pejabat-Kemendagri-Didakwa-Rugikan-Negara-Rp34-Miliar/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Trump: Jerman di bawah Ketiak Rusia

Next Post

PDIP: Pak Jokowi Tahu Memainkan Bidak Catur

Related Posts

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN
News

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN

January 27, 2023
Menkopolhukam Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diproses Lagi
News

Pemerintah Segera Revisi UU Koperasi Karena Kasus Indosurya

January 27, 2023
Pemerintah Serahkan Sertipikat Gereja dan Vihara di Masjid Kalinyamat
News

Pemerintah Serahkan Sertipikat Gereja dan Vihara di Masjid Kalinyamat

January 27, 2023
Next Post

PDIP: Pak Jokowi Tahu Memainkan Bidak Catur

Gerindra Janji Tak Khianati PKS, Cawapres Nanti Dulu

Densus 88 Amankan Satu Keluarga di Klaten

Sutradara Bicara tentang Adegan Panas Wulan Guritno di ‘Open BO’

Sutradara Bicara tentang Adegan Panas Wulan Guritno di ‘Open BO’

January 26, 2023
Pesawat hidrogen-listrik berhasil uji coba terbang di Inggris

Pesawat hidrogen-listrik berhasil uji coba terbang di Inggris

January 23, 2023
Dana Pembangunan PT Islam Negeri dari Utang, Menkeu Beri Penjelasan

Sri Mulyani Masuk dalam Daftar Forbes 50 Over 50: Asia 2023

January 25, 2023
Menyanyi Terlalu Diforsir, Suara Judika Terganggu

Judika Diganjar 6 Jahitan dan Tetap Bekerja, Duma Riris Salut

January 24, 2023
5 Shio Ini Diyakini Bakal Hoki di Tahun Kelinci Air 2023

5 Shio Ini Diyakini Bakal Hoki di Tahun Kelinci Air 2023

January 21, 2023
Tulus dan Konsistensinya Berkarya selama 11 Tahun

Tulus dan Konsistensinya Berkarya selama 11 Tahun

January 27, 2023
Dirut PLN Dianugerahi Green Leadership Utama dari Pemerintah RI

Dirut PLN Dianugerahi Green Leadership Utama dari Pemerintah RI

December 31, 2022
Hotman Paris Sentil Deddy Corbuzier dan Yasonna Laoly

Pihak Ferry Irawan Ancam Bongkar Aib Venna Melinda, Hotman: Tak Takut

January 23, 2023
Andalkan CGI, Film Alena Anak Ratu Iblis Telan Dana Belasan Miliar

Andalkan CGI, Film Alena Anak Ratu Iblis Telan Dana Belasan Miliar

January 2, 2023
Ditemukan, Modus Baru Dalam TPPU

Ditemukan, Modus Baru Dalam TPPU

December 29, 2022
Suka Duka Amanda Manopo Selama Berada di Sinetron ‘Ikatan Cinta’

Suka Duka Amanda Manopo Selama Berada di Sinetron ‘Ikatan Cinta’

January 21, 2023
Gelar Aksi Sosial, Pasar Modal Indonesia Apresiasi Pengabdian Prajurit

Gelar Aksi Sosial, Pasar Modal Indonesia Apresiasi Pengabdian Prajurit

January 11, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ford tarik hampir setengah juta kendaraan karena cacat kamera
  • Taylor Swift Tanpa Busana di Kolam Renang dalam Video Klip Terbaru
  • Gak Cuma Sebabkan Mabuk, Berikut 5 Manfaat Arak Bali Wajib Kamu Ketahui

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!