Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp34 Miliar
    News

    Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp34 Miliar

    July 11, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp34 Miliar

    Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom

    Jakarta ‎- Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom didakwa melakukan korupsi terkait proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat tahun 2011. Dalam perkara itu, Dudy didakwa memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 34 miliar.

    Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan Dudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018). Perbuatan Dudy bersama-sama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.



    Perbuatan Dudy juga memperkaya sejumlah orang yang lebih dari Rp 4,5 miliar. Dalam dakwaan jaksa, Dudy disebut diperkaya diri sendiri senilai Rp 4,2 miliar. Kemudian memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.

    Dudy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap jaksa KPK Titto Jaelani.‎‎
    ‎
    Kemendagri awalnya mengadakan proyek lanjutan pembangunan Gedung IPDN dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. ‎Selaku pejabat pembuat komitmen, Dudy bersama-sama Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.

    Baca juga :

    • JK Jadi Saksi Meringankan, Ini respon Suryadharma Ali
    • Kesaksian Jusuf Kalla Soal PK Suryadharma Ali
    • KPK Bantah Dituding Beropini Soal Kasus BLBI

    Kemudian Dudy, membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya.  Atas sepengetahuan terdakwa Dudy, panitia pengadaan kemudian memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya.

    ‎PT Hutama Karya akhirnya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar.  Setelah kontrak tersebut, Dudy kemudian menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan.

    Dalam melaksanakan pekerjaan, ungkap jaksa, PT Hutama Karya mensubkontrakan seluruh pekerjaan utama yang nilainya Rp 35 miliar. PT Hutama Karya selain itu juga membuat subkontrak fiktif terhadap sejumlah pekerjaan yang senilai Rp 8,2 miliar.

    “Terdakwa memerintahkan panitia penerima hasil pengadaan barang dan jasa untuk tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan pembangunan kampus,” ujar jaksa Tito.

    TAGS : Kemendagri Dudy Jocom KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37535/Pejabat-Kemendagri-Didakwa-Rugikan-Negara-Rp34-Miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTrump: Jerman di bawah Ketiak Rusia
    Next Article PDIP: Pak Jokowi Tahu Memainkan Bidak Catur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.