JawaPos.com – Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergejolak. Sebagai aksi solidaritas, banyak pegawai KPK yang lulus TWK menolak adanya pelantikan alih status menjadi ASN, pada 1 Juni 2021 mendatang.
Mereka antara lain 75 pegawai yang berasal dari Direktorat Penyelidikan, 42 orang pegawai dari Direktorat Penindakan dan 56 pegawai dari Direktorat Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat.
Namun, di saat para pegawai ramai menolak, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Eko Marjono, melalui surat elektronik, justru mewanti-wanti anggotanya agar tak ikutan menolak dan meminta penundaan pelantikan sebagai ASN.
Dalam surat itu, Eko meminta jajarannya yang lulus TWK untuk mematuhi aturan. Mereka diminta untuk tetap mengikuti pelantikan pada 1 Juni 2021, apabila tidak mengikuti acara pelantikan maka ada konsekuensi hukum yang harus diterimanya.
“Rekan-rekan yang hasil TWK memenuhi syarat agar mengikuti acara pelantikan pada tanggal 1 Juni 2021. Karena jika tidak ikut acara pelantikan maka dianggap gugur,” sebagaimana surat elektronik yang disampaikan Eko, yang diterima JawaPos.com, Kamis (27/5) malam.
Hal ini disampaikan menyikapi gejolak internal KPK menyusul akan dipecatnya 51 pegawai KPK. Dalam surat itu, Eko juga meminta 24 pegawai KPK yang akan mengikuti tes ulang diharapkan bisa mengikuti Diklat Kebangsaan, karena jika tidak akan gugur.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link