Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pejabat KPK Ini Larang Anggotanya Ikutan Tolak Pelantikan jadi ASN
    News

    Pejabat KPK Ini Larang Anggotanya Ikutan Tolak Pelantikan jadi ASN

    May 27, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pejabat KPK Ini Larang Anggotanya Ikutan Tolak Pelantikan jadi ASN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergejolak. Sebagai aksi solidaritas, banyak pegawai KPK yang lulus TWK menolak adanya pelantikan alih status menjadi ASN, pada 1 Juni 2021 mendatang.

    Mereka antara lain 75 pegawai yang berasal dari Direktorat Penyelidikan, 42 orang pegawai dari Direktorat Penindakan dan 56 pegawai dari Direktorat Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat.

    Namun, di saat para pegawai ramai menolak, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Eko Marjono, melalui surat elektronik, justru mewanti-wanti anggotanya agar tak ikutan menolak dan meminta penundaan pelantikan sebagai ASN.

    Dalam surat itu, Eko meminta jajarannya yang lulus TWK  untuk mematuhi aturan. Mereka diminta untuk tetap mengikuti pelantikan pada 1 Juni 2021, apabila tidak mengikuti acara pelantikan maka ada konsekuensi hukum yang harus diterimanya.

    “Rekan-rekan yang hasil TWK memenuhi syarat agar mengikuti acara pelantikan pada tanggal 1 Juni 2021. Karena jika tidak ikut acara pelantikan maka dianggap gugur,” sebagaimana surat elektronik yang disampaikan Eko, yang diterima JawaPos.com, Kamis (27/5) malam.

    Hal ini disampaikan menyikapi gejolak internal KPK menyusul akan dipecatnya 51 pegawai KPK. Dalam surat itu, Eko juga meminta 24 pegawai KPK yang akan mengikuti tes ulang diharapkan bisa mengikuti Diklat Kebangsaan, karena jika tidak akan gugur.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUang Beredar Meningkat 11% Capai Rp6.957 Triliun – KRJOGJA
    Next Article Terima 83,9 Juta Dosis Vaksin, Masyarakat Diminta Tak Ragu Khasiatnya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.