Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pelaku Pembakaran Polisi di Cianjur, Bisa Diancam 12 Tahun Penjara
    News

    Pelaku Pembakaran Polisi di Cianjur, Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

    August 16, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pelaku Pembakaran Polisi di Cianjur, Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

    Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Aksi anarkis yang mengakibatkan empat polisi terbakar dengan luka parah di Cianjur, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Aksi para demonstran itu dinilai sangat tidak bijak dan cenderung berbuat keonaran dan menjurus kepada penganiayan dan pembakaran kepada Anggota Polisi yang mengawal jalannya aksi.  

    Untuk mengetahui detail aksi anarkis tersebut, polisi berencana menggelar perkara kasus unjuk rasa aktivis Cipayung Plus Cianjur pada hari ini, Jumat (16/8). Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.



    “Iya, kita akan gelar perkara di Polres Cianjur dengan beberapa barang bukti yang sudah ada. Hari ini ya akan dilaksanakan,” tegas Dedi Prasetyo.

    Pelaku Pembakaran Polisi di Cianjur, Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

    Baca juga.. :

    • Pria Ini Dibui Usai Curi Keran di Kantor Polisi
    • Polisi Jadi Tukang Ojek Dipecat, Ini Penjelasan Polri
    • Polisi Israel Bentrok dengan Jamaah Palestina di Mesjud Al Aqsa

    Gelar perkara ini akan mendatangkan para saksi yang terlibat di lokasi pembakaran empat polisi saat aksi unjuk rasa di depan di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, pada Kamis (15/8) kemarin. Ada 30 orang yang telah diamankan dan akan dimintai keterangan dalam gelar perkara tersebut.

    “Barang bukti yang ada, seperti seragam kepolisian yang sudah terbakar, ada ban bekas, handphone, almamater, spanduk, bendera dan residu bensin,” papar Dedi Prasetyo.

    Gelar perkara ini menurut Dedi akan menentukan status hukum dari para saksi yang sudah ditangkap sebanyak 30 orang. Apabila ditemukan unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

    “Apabila terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KHUP mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman hukuman 8 tahun, meninggal dunia bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain. Pasal 338 terencana 340 ancaman hukuman bisa lebih berat,” jelas Dedi.

    TAGS : Dedi Prasetyo Polisi Cianjur

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57695/Pelaku-Pembakaran-Polisi-di-Cianjur-Bisa-Diancam-12-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSambut HUT ke-74 RI, Angkasa Pura II Tebar Diskon ke Maskapai Hingga 45%
    Next Article Sudah 30 Orang Diringkus Dalam Aksi di Cianjur yang Bakar Polisi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.