JawaPos.com – Pemerintah telah membuat aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik, yakni mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan guna menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Sebelumnya, e-HAC ini diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba ditempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, antrean panjang pun terjadi di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji pun mengatakan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi, serta memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
’’Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ucap dia di Jakarta, Selasa (1/3).
Pada versi terbaru PeduliLindungi, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna. Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucapnya.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link