Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pelaku Perjalanan Udara Wajib Isi e-Hac sebelum Berangkat
    News

    Pelaku Perjalanan Udara Wajib Isi e-Hac sebelum Berangkat

    March 1, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pelaku Perjalanan Udara Wajib Isi e-Hac sebelum Berangkat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah telah membuat aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik, yakni mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan guna menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

    Sebelumnya, e-HAC ini diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba ditempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, antrean panjang pun terjadi di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

    Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji pun mengatakan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi, serta memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

    ’’Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ucap dia di Jakarta, Selasa (1/3).

    Pada versi terbaru PeduliLindungi, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna. Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

    Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucapnya.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Saifan Zaking


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenkes: Butuh Waktu Lebih Panjang Transisi Pandemi ke Endemi
    Next Article Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.