Pelancong Pakai Saudia Airlines Gratis Visa Umrah

Pelancong Pakai Saudia Airlines Gratis Visa Umrah

Berlaku Empat Hari, untuk Penerbangan Transit

JawaPos.com – Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan kemudahan berumrah. Kali ini para pelancong tidak perlu mengurus visa umrah. Cukup dengan visa transit sudah bisa dipakai untuk umrah. Tapi, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan visa transit tersebut tidak bisa dipakai untuk berhaji.

Kebijakan baru itu disampaikan pihak maskapai Arab Saudi, Saudia Airlines, pada Kamis (2/2) malam waktu Saudi atau kemarin (3/2) dini hari WIB. Dengan sistem baru tersebut, visa transit sudah otomatis bundling atau sepaket dengan tiket penerbangan. Jadi, tidak perlu mengurus visa untuk transit maupun visa umrah.

Sebagai contoh, pelancong dari Jakarta ingin pelesir ke Eropa menggunakan maskapai Saudia Airlines.

Saat melakukan pemesanan, dia bisa memilih paket tiket penerbangan sekaligus visa transit. Kota transit yang dipilih bisa Jeddah, memudahkan akses ke Masjidilharam untuk beribadah umrah.

Durasi visa transit ini ditetapkan selama empat hari (96 jam). Waktu empat hari itu sangat cukup untuk umrah, bahkan berziarah ke makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi, Kota Madinah.

Dalam keterangannya di ArabNews, CEO Saudia Airlines Capt Ibrahim Koshy mengatakan, integrasi tiket dan visa transit itu mendukung visi Saudi, yaitu 100 juta kunjungan pada 2030. ’’Peluncuran visa persinggahan (transit) yang inovatif ini adalah yang pertama di industri penerbangan dan tonggak penting dalam program transformasi digital kami,’’ ucapnya.

Dengan adanya layanan baru itu, jumlah jemaah umrah diprediksi semakin banyak. Wisatawan dari Asia yang semula hanya bertujuan ke Eropa atau Amerika, atau sebaliknya, bisa mampir ke Saudi untuk umrah. Kegiatan seperti itu juga bisa dilakukan pelaku bisnis atau yang lainnya. Biro travel pariwisata yang biasanya menjual paket perjalanan ke Eropa atau Amerika bisa juga menambah titik persinggahan, yaitu umrah.

Sementara itu, Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia Zaki Zakariya mengungkapkan, visa transit atau gratis umrah dengan maskapai Saudia Airlines (SV) sejatinya sudah ada sejak lama. ’’Dulu biasanya dua hari, sekarang jadi empat hari. Dulu kalau mau umrah bulan Syawal, pakai visa transit,’’ ungkapnya.

Zaki mengatakan, visa transit dengan rute pendaratan di Jeddah bukan dijadikan tujuan akhir. Artinya, jika berniat mengerjakan ibadah umrah, tetap lebih hemat menggunakan visa umrah seperti selama ini.

Dia menyebut, tarif visa umrah berkisar USD 175–180 per orang. Ada juga yang menjual visa umrah sampai USD 200 per orang. Menurut Zaki, menggunakan visa transit untuk umrah jatuhnya lebih mahal. Karena dihitung dari harga tiket sampai tujuan terakhir. Misalnya dari Jakarta, tujuannya ke Eropa atau Amerika. ’’Kalau tujuan umrah tapi pakai visa transit, bujetnya akan semakin mahal,’’ jelasnya. Selain itu, durasinya hanya empat hari. Berbeda dengan paket umrah umumnya yang berdurasi sembilan hari.

Dengan perhitungan tersebut, adanya paket visa transit gratis untuk umrah tidak akan menggerus konsumen umrah di Indonesia. Sebab, mayoritas jemaah umrah di Indonesia terbang ke Saudi hanya untuk umrah. Bukan melanjutkan penerbangan ke negara-negara di Eropa atau Amerika.

Kemenag ikut merespons kebijakan Saudi menerbitkan visa transit elektronik bundling tiket pesawat tersebut. Kemenag memastikan visa itu bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk umrah. Tetapi, tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan, pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visanya adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Menurut dia, layanan baru tersebut diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030. Dia juga melihat layanan itu cukup memudahkan. ’’Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,’’ ujarnya.

Hilman juga mengatakan, saat ini sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Yaitu, dengan adanya kereta cepat sehingga praktis dan efisien. Pelancong tidak perlu rombongan sewa bus menempuh perjalanan berjam-jam dari Makkah ke Madinah.

Hilman menegaskan, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. ’’Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

Dia mengingatkan, tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Visa haji ini tentunya diterbitkan Saudi berdasar jumlah kuota suatu negara.

Tentang visa mujamalah, lanjut Hilman, itu berlaku bagi penerima undangan dari pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Saudi setiap tahun menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah. Termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan melaporkan kepada menteri agama,” sebutnya.

Regulasi tersebut sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu iqama).

Sementara itu, pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.


Credit: Source link

Related Articles