Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel saat mengadakan pertemuan dengan Pimpinan Komisi VII DPR RI
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan, hal yang dimaksud Anggota Dewan mengenai permintaan pelibatan dalam penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN Tambang di masa pandemi Covid-19, adalah dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers usai memanggil Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk meminta klarifikasi terkait berita yang beredar di media sosial mengenai pelibatan Anggota Dewan dalam CSR BUMN di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (6/7).
Turut hadir, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Ahmad Sufmi Dasco. Gobel menyatakan, tujuan dari pernyataan tersebut adalah untuk memastikan kontribusi dari BUMN Tambang terhadap CSR dapat berjalan baik.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang MD3.
“Supaya kontribusi dari BUMN Tambang tersebut pada masa pandemi Covid-19 ini berjalan dengan baik, tepat guna dan tepat sasaran kepada pihak-pihak terkait atau masyarakat yang membutuhkan. Sesuai dengan bahan rapat yang diserahkan mitra kerja kepada Sekretariat Komisi VII DPR pada saat RDP tersebut,” jelas Gobel.
Selain itu, politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa pelibatan dari Anggota DPR yang dimaksudkan tidak dalam bentuk uang atau pendanaan.
“Tetapi dalam bentuk barang, seperti masker, hand sanitizer, Alat Pelindung Diri (APD), ventilator, sembako, dan bantuan dalam bentuk lainnya. Yang disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing dapil,” jelas legislator dapil Gorontalo itu.
Gobel menilai polemik di masyarakat hari ini hanya sekadar kesalahpahaman semata. Untuk itu, penting dilakukan klarifikasi ini agar masyarakat mendapat informasi yang sebenar-benarnya.
“Apa yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VII pada saat RDP tersebut sudah sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang diatur. Sehingga apa yang menjadi polemik di masyarakat, semata adalah kesalahpahaman karena keterbatasan informasi, maka dari itu penting bagi Pimpinan DPR melakukan klarifikasi ini,” tutup Gobel.
TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Rachmat Gobel Pelibatan CSR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74973/Pelibatan-CSR-Pimpinan-DPR-Sesuai-dengan-Peraturan-Perundangan/