Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pelibatan CSR, Pimpinan DPR: Sesuai dengan Peraturan Perundangan
    News

    Pelibatan CSR, Pimpinan DPR: Sesuai dengan Peraturan Perundangan

    July 6, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pelibatan CSR, Pimpinan DPR: Sesuai dengan Peraturan Perundangan

    Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel saat mengadakan pertemuan dengan Pimpinan Komisi VII DPR RI

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan, hal yang dimaksud Anggota Dewan mengenai permintaan pelibatan dalam penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN Tambang di masa pandemi Covid-19, adalah dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan.

    Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers usai memanggil Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk meminta klarifikasi terkait berita yang beredar di media sosial mengenai pelibatan Anggota Dewan dalam CSR BUMN di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (6/7).

    Turut hadir, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Ahmad Sufmi Dasco. Gobel menyatakan, tujuan dari pernyataan tersebut adalah untuk memastikan kontribusi dari BUMN Tambang terhadap CSR dapat berjalan baik.

    Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang MD3.

    “Supaya kontribusi dari BUMN Tambang tersebut pada masa pandemi Covid-19 ini berjalan dengan baik, tepat guna dan tepat sasaran kepada pihak-pihak terkait atau masyarakat yang membutuhkan. Sesuai dengan bahan rapat yang diserahkan mitra kerja kepada Sekretariat Komisi VII DPR pada saat RDP tersebut,” jelas Gobel.

    Baca juga.. :

    • Komisi VIII DPR: BPKH Harus Gelar Rapid Test Calon Jemaah Haji
    • Komisi X DPR Terima Masukan untuk RUU Sisdiknas
    • Baleg DPR: UU Harus Akui Hak Masyarakat Adat

    Selain itu, politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa pelibatan dari Anggota DPR yang dimaksudkan tidak dalam bentuk uang atau pendanaan.

    “Tetapi dalam bentuk barang, seperti masker, hand sanitizer, Alat Pelindung Diri (APD), ventilator, sembako, dan bantuan dalam bentuk lainnya. Yang disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing dapil,” jelas legislator dapil Gorontalo itu.

    Gobel menilai polemik di masyarakat hari ini hanya sekadar kesalahpahaman semata. Untuk itu, penting dilakukan klarifikasi ini agar masyarakat mendapat informasi yang sebenar-benarnya.

    “Apa yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VII pada saat RDP tersebut sudah sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang diatur. Sehingga apa yang menjadi polemik di masyarakat, semata adalah kesalahpahaman karena keterbatasan informasi, maka dari itu penting bagi Pimpinan DPR melakukan klarifikasi ini,” tutup Gobel.

    TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Rachmat Gobel Pelibatan CSR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74973/Pelibatan-CSR-Pimpinan-DPR-Sesuai-dengan-Peraturan-Perundangan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKirim Kapal Induk ke Laut Sengketa, China Kecam AS
    Next Article Pendapatan BPKH dari Bisnis Katering Terhenti Tahun Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.