Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pembatasan Medsos, MUI: Itu Wewenang Negara
    News

    Pembatasan Medsos, MUI: Itu Wewenang Negara

    May 27, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pembatasan Medsos, MUI: Itu Wewenang Negara

    WhatsApp, Facebook, dan Instagram (Foto: BGR)

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menilai pembatasan media sosial (medsos) beberapa hari lalu merupakan wewenang pemerintah, sebagai upaya pengamanan jika akan menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.

    “Karena kebebasan mendapatkan informasi dan berekspresi itu dijamin konstitusi, tapi juga dibatasi oleh undang-undang. Dengan demikian harus patuh pada pembatasan itu,” kata Zainut pada Senin (27/5) di Jakarta.



    Zainut mengatakan, kondisi media sosial di Indonesia sudah sangat bebas. Bahkan, saking bebasnya, masyarakat dewasa ini dapat mengakses informasi apapun tanpa ada batasan.

    Karena itu, dia memandang pembatasan media sosial selama beberapa hari sejak kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta, merupakan intervensi negara dalam menjaga ketertiban masyarakat.

    Baca juga :

    • MUI Apresiasi Upaya Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK
    • YLKI: Pembatasan Medsos Melanggar Hak Konsumen
    • MUI Imbau Elit Politik Gelar Rekonsiliasi Nasional

    “Tapi tentunya tidak berlebihan. Kalau tidak diperlukan, saya kira tidak usah,” ujar dia.

    Seperti diketahui, pada Rabu pekan lalu warganet mengeluh setelah tiga aplikasi media sosial milik Facebook Inc, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook bermasalah.

    Instagram dan Facebook tercatat mengalami kendala dalam penyegaran (refresh) timeline. Sementara WhatsApp tidak bisa mengirim gambar.

    Kondisi ini kemudian dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bahwa telah terjadi pembatasan sejumlah fitur di media sosial.

    Menkominfo Rudiantara yang menggelar konferensi pers Rabu siang menegaskan, pembatasan ini hanya berlangsung sementara dan bertahap, guna meredam beredarnya foto dan video hoaks terkait aksi 22 Mei di Jakarta.

    “Jadi (untuk sementara) teman-teman akan mengalami keterlambatan kalau men-download atau meng-upload foto dan video,” terang Rudiantara waktu itu.

    TAGS : Media Sosial MUI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53341/Pembatasan-Medsos-MUI-Itu-Wewenang-Negara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIran Bantah Ada Negoisasi dengan AS terkait Kesepakatan Nuklir
    Next Article Trump Minta Jepang Fasilitasi Dialog AS-Iran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.