JAKARTA, BALIPOST.com – Penerbitan peraturan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023 oleh Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki dalam rangka meningkatkan Tata kelola atau good corporate governance (GCG) dalam bisnis koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023 adalah tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi lewat yang melarang adanya hubungan sedarah dan semenda antara sesama pengurus, pengelola dan pengawas koperasi.
“UU Koperasi untuk koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar itu kita usulkan di revisi UU Koperasi ini ada otoritas pengawas koperasi. Tidak lagi diawasi oleh pengurus, pengawas di dalam, banyak yang pengawasnya yang dibentuk asal asalan, ini tidak boleh lagi. Kita sudah bikin aturan aturan yang cukup ketat dan kita harapkan Supresnya bisa segera selesai,” kata MenKopUKM Teten ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (5/7).
Dalam Pasal 50 ayat 3 aturan terbaru disebutkan secara jelas bahwa pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas dan pengelola.
Pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan aturan pelarangan hubungan sedarah dan hubungan keluarga semenda itu diharapkan dapat semakin meningkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
“Koperasi simpan pinjam itu menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan. Dalam menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat maka koperasi harus tumbuh didasarkan pada landasan-landasan yang kuat, di mana ownership dan membership memiliki hak yang sama, koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, tidak boleh ada conflict of interest,” jelas Deputi Zabadi.
Zabadi menambahkan, larangan serupa sejatinya juga sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.
Aturan tentang pelarangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda ini, kata Zabadi, dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
“Dalam Pasal 8 disebutkan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris,” jelasnya.
Tak hanya itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris.
“Aturan yang sama juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur tentang larangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B,” tutur Zabadi. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link