Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PemenKopUKM Untuk Tingkatkan Tata Kelola Bisnis Koperasi
    News

    PemenKopUKM Untuk Tingkatkan Tata Kelola Bisnis Koperasi

    July 5, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PemenKopUKM Untuk Tingkatkan Tata Kelola Bisnis Koperasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PemenKopUKM Untuk Tingkatkan Tata Kelola Bisnis Koperasi 2
    Teten ajak koperasi ubah tata kelola di era digital (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Penerbitan peraturan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023 oleh Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki dalam rangka meningkatkan Tata kelola atau good corporate governance (GCG) dalam bisnis koperasi.

    Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023 adalah tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi lewat yang melarang adanya hubungan sedarah dan semenda antara sesama pengurus, pengelola dan pengawas koperasi.

    “UU Koperasi untuk koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar itu kita usulkan di revisi UU Koperasi ini ada otoritas pengawas koperasi. Tidak lagi diawasi oleh pengurus, pengawas di dalam, banyak yang pengawasnya yang dibentuk asal asalan, ini tidak boleh lagi. Kita sudah bikin aturan aturan yang cukup ketat dan kita harapkan Supresnya bisa segera selesai,” kata MenKopUKM Teten ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (5/7).

    Dalam Pasal 50 ayat 3 aturan terbaru disebutkan secara jelas bahwa pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas dan pengelola.

    Pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan aturan pelarangan hubungan sedarah dan hubungan keluarga semenda itu diharapkan dapat semakin meningkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

    “Koperasi simpan pinjam itu menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan. Dalam menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat maka koperasi harus tumbuh didasarkan pada landasan-landasan yang kuat, di mana ownership dan membership memiliki hak yang sama, koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, tidak boleh ada conflict of interest,” jelas Deputi Zabadi.

    Zabadi menambahkan, larangan serupa sejatinya juga sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.

    Aturan tentang pelarangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda ini, kata Zabadi, dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

    “Dalam Pasal 8 disebutkan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris,” jelasnya.

    Tak hanya itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris.

    “Aturan yang sama juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur tentang larangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B,” tutur Zabadi. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article2023, Alokasi Anggaran Pendidikan Capai Rp 612 Triliun
    Next Article Endar Priantoro Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.