Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah akan Bubarkan 29 Lembaga, 10 Sudah Selesai Pembahasannya
    News

    Pemerintah akan Bubarkan 29 Lembaga, 10 Sudah Selesai Pembahasannya

    November 19, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah akan Bubarkan 29 Lembaga, 10 Sudah Selesai Pembahasannya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah bakal kembali membubarkan lembaga yang dinilai tidak produktif. Setidaknya ada 29 lembaga yang akan dibubarkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan dari 29 lembaga tersebut setidaknya ada 10 yang telah selesai dilakukan pengkajian.

    “Tahun ini, kami sudah membubarkan lewat Perpres 85 yang perekonomian. 29 komite dan badan lembaga lagi, dan 10 sudah, tinggal kami umumkan,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, salah satu yang bakal dibubarkan adalah Badan Otoria Jembatan Suramadu. Sehingga pemerintah ingin melakukan reformasi birokrasi yang tidak produktif dibubarkan.

    “Contoh Badan Otoria Jembatan Suramadu. Itu kami drop. Karena banyak tumpang tindih seperti PUPR ikut campur, Angkatan Laut ikut, pemerintah daerah Jawa Timur, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut,” katanya.

    Baca juga: 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Bukan Usulan dari Tjahjo

    Selain itu ada juga Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut yang diwacanakan akan dibubarkan. Karena terlalu tumpang tindih dengan yang lain.

    “Ada Badan Pengelola Haji dan ada lagi Badan Pengelola Usia Lanjut. Karena Badan Pengelola Usia Lanjut itu cukup dari Kemensos yang tangani,” ungkapnya.

    Tjahjo mengaku akan berkoordinasi dengan DPR mengenai pembubaran lembaga tersebut. Karena lembaga didirikan tersebut ada aturan yang ikut dibelakangnya.

    “Karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR. Tapi lewat Perppres, Keppres sudah selesai,” tuturnya.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite negara. Kebijakan tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJauhi Kerumunan Bisa Minimalisasi Penularan Covid-19 Hingga 100 Persen
    Next Article SR Desa Percepat Keberhasilan SDGs Nasional
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.