Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Bolehkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembeli Bekerja Cegah PHK
    News

    Pemerintah Bolehkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembeli Bekerja Cegah PHK

    May 11, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Bolehkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembeli Bekerja Cegah PHK

    Kepala Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo. Foto: bnpb

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah telah perbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi COVID-19.

    “Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terdampak PHK bisa kami kurangi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas dari Jakarta, Senin (11/5/2020).

    Meski demikian, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Hal itu wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas.

    Doni menganggap kelompok usia di bawah 45 tahun merupakan lapisan masyarakat yang tidak rentan terpapar oleh dampak buruk COVID-19 dibanding kelompok usia lain.

    Secara fisik, kata dia, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi, yang memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja.

    Baca juga.. :

    • Kemenag Diminta Tetapkan Batas Waktu Maksimal Penetapan Ibadah Haji 2020
    • Kemenkop dan UKM Berikan Konsultasi Hukum Gratis bagi KUMKM Terdampak Covid-19
    • Menpora Paparkan Realokasi Anggaran dan Refocussing Kegiatan terkait Pandemi Covid-19

    “Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit,” kata pria yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

    Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tidak tertular COVID-19.

    TAGS : Covid-19 Doni Monardo Usia 45 Tahun

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72130/Pemerintah-Bolehkan-Usia-di-Bawah-45-Tahun-Kembeli-Bekerja-Cegah-PHK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenkop dan UKM Berikan Konsultasi Hukum Gratis bagi KUMKM Terdampak Covid-19
    Next Article Komisi III DPR Apresiasi Saran Jaksa Agung: Pelanggar PSBB Ditindak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.