Ketua DPR, Puan Maharani dan Menkopolhukam Mahfud MD mewakili pemerintah saat jumpa pers penyerahan konsep RUU BPIP
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah resmi menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) kepada DPR RI dan berharap mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat.
“Ini satu sumbang saran dari pemerintah dan DPR, kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membahas dan mengkritisinya, ini dokumen terbuka, dan bisa dilihat masyarakat,” kata Menkopolhukam Mahfud MD, saat menyerahkan konsep RUU BPIP kepada pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7).
Mahfud diutus Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU BPIP kepada pimpinan DPR RI, bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menpan RB Tjahjo Kumolo. Di DPR, utusan pemerintah diterima Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Aziz Syamsuddin, Rachmad Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Mahfud membawa tiga dokumen untuk diserahkan pada pimpinan DPR. Satu dokumen surat resmi dari Presiden untuk Ketua DPR, serta dua lampiran terkait RUU BPIP. Dia menyampaikan bahwa daftar inventarisasi (DIM) RUU BPIP yang dibuat pemerintah sudah sesuai dengan respons masyarakat terkait ideologi Pancasila.
“Kami dalam RUU ini mengatakan, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka Tap MPRS harus jadi salah satu pijakan pentingnya. Setelah UUD 1945, menimbang butir 2 itu Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966,” ujar Mahfud.
“Rumusan Pancasila, kita kembali dulu yang dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus 1945, yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila, dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman,” sambungnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, konsep RUU BPIP yang disampaikan Pemerintah berisi substansi yang berbeda dengan RUU HIP.
“Yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” kata Puan.
Menurutnya, konsep RUU BPIP terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.
“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ungkap perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR tersebut.
“Dalam Konsiderans Mengingat juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme,” ucap Puan melanjutkan.
Setelah pertemuan dengan pemerintah, Puan mengatakan bahwa ada kesepakatan untuk tidak segera membahas RUU BPIP karena masukan, saran, dan kritik dari masyarakat usai mempelajari RUU tersebut.
“DPR bersama Pemerintah akan membahas konsep RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yg kokoh bagi upaya pembinaan ideologi bangsa melalui BPIP,” ujar Puan.
“Selanjutnya DPR dan Pemerintah berharap segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir terkait RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kemibali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya,” demikian Puan.
TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani RUU BPIP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin