Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU BPIP Setelah Ada Masukan Publik
    News

    Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU BPIP Setelah Ada Masukan Publik

    July 16, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU BPIP Setelah Ada Masukan Publik

    Ketua DPR, Puan Maharani dan Menkopolhukam Mahfud MD mewakili pemerintah saat jumpa pers penyerahan konsep RUU BPIP

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah resmi menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) kepada DPR RI dan berharap mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat.

    “Ini satu sumbang saran dari pemerintah dan DPR, kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membahas dan mengkritisinya, ini dokumen terbuka, dan bisa dilihat masyarakat,” kata Menkopolhukam Mahfud MD, saat menyerahkan konsep RUU BPIP kepada pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7).

    Mahfud diutus Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU BPIP kepada pimpinan DPR RI, bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menpan RB Tjahjo Kumolo. Di DPR, utusan pemerintah diterima Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Aziz Syamsuddin, Rachmad Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

    Mahfud membawa tiga dokumen untuk diserahkan pada pimpinan DPR. Satu dokumen surat resmi dari Presiden untuk Ketua DPR, serta dua lampiran terkait RUU BPIP. Dia menyampaikan bahwa daftar inventarisasi (DIM) RUU BPIP yang dibuat pemerintah sudah sesuai dengan respons masyarakat terkait ideologi Pancasila.

    “Kami dalam RUU ini mengatakan, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka Tap MPRS harus jadi salah satu pijakan pentingnya. Setelah UUD 1945, menimbang butir 2 itu Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966,” ujar Mahfud.

    Baca juga.. :

    • Ketu DPR: Konsep RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP
    • Apresiasi Respons Kapolri, Herman Herry Minta Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Diusut Tuntas
    • Herman Herry Apresiasi Respons Cepat Kapolri Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

    “Rumusan Pancasila, kita kembali dulu yang dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus 1945, yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila, dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman,” sambungnya.

    Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, konsep RUU BPIP yang disampaikan Pemerintah berisi substansi yang berbeda dengan RUU HIP.

    “Yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” kata Puan.

    Menurutnya, konsep RUU BPIP terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.

    “Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ungkap perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR tersebut.

    “Dalam Konsiderans Mengingat juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme,” ucap Puan melanjutkan.

    Setelah pertemuan dengan pemerintah, Puan mengatakan bahwa ada kesepakatan untuk tidak segera membahas RUU BPIP karena masukan, saran, dan kritik dari masyarakat usai mempelajari RUU tersebut.

    “DPR bersama Pemerintah akan membahas konsep  RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yg kokoh bagi upaya pembinaan ideologi bangsa melalui BPIP,” ujar Puan.

    “Selanjutnya DPR dan Pemerintah berharap segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir terkait RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kemibali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya,” demikian Puan.

    TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani RUU BPIP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75513/Pemerintah-dan-DPR-Sepakat-Bahas-RUU-BPIP-Setelah-Ada-Masukan-Publik/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Perpanjang Penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
    Next Article Seleksi Sekda Papua Memicu Konflik, Aliansi Papeda: Seleksi Harus Dihentikan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.