Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Diminta Jalankan Putusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal
    News

    Pemerintah Diminta Jalankan Putusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal

    April 22, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Diminta Jalankan Putusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban pemberian vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal. Hal ini setelah MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

    “Saya tentu saja meminta berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).

    Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, jika Pemerintah semakin cepat menjalankan putusan MA tersebut, hal ini diharapkan bisa meningkatkan tingkat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

    “Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat dan segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk menyosialisikan dan melaksakan hal tersebut,” tegas Puan.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo. Gugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

    “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian bunyi putusan MA.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemendag Perbarui Kategorisasi Penghargaan Primaniyarta dan Primaduta
    Next Article Kratingdaeng Community Rangkul Komunitas dengan Aktifitas Positif – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.