Ilustrasi RUU Terorisme
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah terbuka dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Pasalnya, penempatan militer dalam konteks pemolisian sipil, berpotensi membawa risiko pelanggaran HAM.
“Keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme harus didasarkan keadaan yang sangat diperlukan, dan dilaksanakan secara proporsional, baik secara lingkup, tingkatan bahaya, penggunaan kekuatan yang digunakan, dan kerangka waktu,” kata Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choril Anam, pada Rabu (5/9) di Jakarta.
Choril melanjutkan, pengaturan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus diatur dalam mekanisme yang jelas, di bawah koordinasi supremasi sipil.
Dalam level dan eskalasi tertentu, ketika ancaman terorisme sudah mengancam kedaulatan negara, dan institusi penegak hukum tak mampu mengatasinya lagi, maka otoritas sipil dapat mengerahkan kekuatan militer.
“Mekanisme ini harus memasukkan aturan keterlibatan, hak dan tugas dari personel yang ditugaskan. Menciptakan mekanisme yang terdefinisi dengan baik, akan mendorong proses pemberantasan terorisme yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Choirul juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melibatkan Komnas HAM dalam pembentukan tim pengawas pelaksanaan pemberantasan terorisme. Supaya, pemberantasan terorisme tetap sejalan dengan prinsip, standar, dan instrumen hak asasi manusia.
“Pembentukan tim pengawas yang partisipatif akan memudahkan proses koreksi terhadap penindakan kasus terorisme secara lebih tepat dan terukur, sesuai dengan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan keadilan,” tandasnya.
TAGS : Komnas HAM Terorisme Perpres
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40374/Pemerintah-Diminta-Terbuka-Soal-Penyusunan-Perpres-UU-Terorisme/