Sunat Dana JKN dan BPJS, Dua Pejabat Puskesmas Diciduk Polisi

by

in
Sunat Dana JKN dan BPJS, Dua Pejabat Puskesmas Diciduk Polisi

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Jakarta – Dua pejabat Puskesmas Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur ditangkap Jajaran Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (4/9/2018).‎ Kedua pejabat itu yakni Kepala Puskesmas berinisial NP (41) dan Bendahara berinisial ES (38).

Kapolres Tanjungbalai Ajun Komisaris Besar Polisi Irfan Rifai mengatakan, keduanya diamankan lantaran diduga‎ menyunat dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan saat ES  sedang membagikan dana jasa pelayanan BPJS Kesehatan terhadap 41 pegawai puskesmas. Saat diamankan, sudah ada empat pegawai yang menerima dana tersebut.
 
‎”Ada empat orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut yang sudah dipotong sebesar 12 persen dari total dana yang diterima,” kata Irfan dalam keterangan resminya.
 
Jumlah honor yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, berdasarkan kehadiran, jabatan, masa kerja, dan status pendidikan. Meski demikian, semua honor itu dipotong sebesar 12 persen.
 
Kemudian Polisi membawa kedua pejabat puskesmas itu berikut dokumen berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan ke Mapolres Tanjungbalai. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ES mengaku menyunat honor pelayanan BPJS Kesehatan atas perintah kepala puskesmas.
 
Polisi sejauh ini telah menetapkan ES sebagai tersangka kasus pemotongan honor pelayanan BPJS Kesehatan itu. Sedangkan NP masih diperiksa secara intensif sebagai saksi. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 12 F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya satu pulpen, enam lembar kertas tanda terima honor, satu buku catatan honor pelayanan JKN dan BPJS Kesehatan selama bulan Juni, Juli, Agustus 2018, satu kalkulator, satu kantong kresek hitam, dan uang tunai Rp 33.950.000.



TAGS : Polisi Tangkap Pejabat Puskesmas BPJS JKN

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40377/Sunat-Dana-JKN-dan-BPJS-Dua-Pejabat-Puskesmas-Diciduk-Polisi/