JAKARTA, BALIPOST.com – Pengesahan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan karena Pemerintah ingin menjaga ruang digital menjadi lebih kondusif.
“Yang pasti kan Pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (5/1).
Dia membantah anggapan bahwa kewenangan Pemerintah terlalu besar dalam UU ITE tersebut. Mengenai ada atau tidaknya pasal bermasalah, Budi mengatakan masyarakat nanti dapat memberikan respons.
“Nanti kan. Ini kan sudah diberlakukan, diketok, diundangkan, dan kita lihat respons masyarakat. Ya, nanti kami diskusikan,” tambah Budi Arie.
Dia juga menyatakan, tidak sependapat dengan anggapan bahwa UU ITE dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi masyarakat.
Budi Arie menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi dan Pemerintah membuka ruang bagi kelompok sipil untuk berdiskusi. “Ya, pasti dong, kan ada case-nya, apa. Kami enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi, kita perjuangkan susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah,” ujar Budi Arie.
Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Kamis (4/1), penandatanganan tersebut dilakukan Jokowi di Jakarta tertanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
Dengan penandatanganan tersebut, maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link