Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Usai Naikkan Iuran BPJS
    News

    Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Usai Naikkan Iuran BPJS

    May 14, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Usai Naikkan Iuran BPJS

    Ada yang menyebut BPJS Kesehatan sebagai riba.

    Jakarta, Jurnas.com – Setelah menerbitkan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah siap menerima gugatan dari pihak yang tidak setuju.

    Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    “Peraturan presiden ini mohon dipahami, kalau sampai ada masyarakat yang melakukan judicial (menggugat) kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

    Sebab, menurut Askolani, aturan baru soal iuran BPJS Kesehatan ini sudah memikirkan kemampuan bayar masyarakat. Terbukti, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta mandiri kelas III.

    “Ini naik hanya di aturan saja, tapi implementasinya untuk peserta mandiri kelas III khususnya itu tetap bayar Rp25.500,” terang Askolani.

    Baca juga.. :

    • Erick Thohir Rombak Direksi PLN
    • Dukung Penanggulangan Covid-19, MMKI Donasikan 9 Ribu Masker N95
    • Ketua MA `Syarifuddin` Mulai Tunjukkan Taringnya

    Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020. Rinciannya, peserta kelas mandiri I dan II naik pada Juli 2020 dan kelas III berlaku mulai 1 Januari 2021.

    Jumlah kenaikannya hampir 100 persen dari sebelumnya. Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

    TAGS : BPJS Kesehatan Askolani Kementerian Keuangan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72314/Pemerintah-Siap-Hadapi-Gugatan-Usai-Naikkan-Iuran-BPJS/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua MA `Syarifuddin` Mulai Tunjukkan Taringnya
    Next Article Jokowi Naikkan BPJS, Rekan Indonesia:" Lebih Mirip CEO Asuransi Sosial"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.