Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Tak Ingin Revisi Dua UU Ini
    News

    Pemerintah Tak Ingin Revisi Dua UU Ini

    February 16, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Tak Ingin Revisi Dua UU Ini 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Tak Ingin Revisi Dua UU Ini 2
    Mensesneg Pratikno. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua UU, yaitu Pemilu dan Pilkada. Penegasan sikap pemerintah itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Selasa (16/2).

    “Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” ujar Pratikno, dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses, kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, menurutnya, nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki.

    Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksananaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.

    Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi. “Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

    Kata Pratikno, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan namun belum dijalankan. (kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleProgram Padat Karya Bantu Masyarakat Tetap Punya Penghasilan
    Next Article Berkas Perkara Terdakwa Pemberi Suap Juliari Dilimpahkan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.